Urgensi Penegakan Hukum Parkir Liar DI Pasar: Pelanggaran Terhafap Lalu Lintas Dan Ketertiban Umum,Oleh: Adito Saputra Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
A.Posisi Kasus
Semakin maraknya parkir sembarangan di kawasan pasar merupakan fenomena yang umum terjadi di berbagai kota . Dan membuat Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, perlu kajian hukum mengenai konsekuensi dan dasar normatif dari praktik parkir sembarangan tersebut. Di berbagai wilayah perkotaan, terutama di sekitar kawasan pasar tradisional, sering ditemukan kendaraan yang diparkir sembarangan. Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di trotoar, bahu jalan, bahkan di badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan, kemacetan lalu lintas, kecelakaan,dan gangguan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya. Hal ini juga berdampak pada aktivitas ekonomi pasar karena menurunnya kenyamanan dan aksesibilitas pengunjung. Pasar merupakan pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang vital, terutama di wilayah perkotaan dan daerah padat penduduk. Tingginya aktivitas jual beli di pasar seringkali diiringi oleh lonjakan volume kendaraan yang datang dari berbagai arah. Sayangnya, keterbatasan lahan parkir dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat sering menyebabkan banyak pengendara memarkir kendaraannya secara sembarangan, Parkir sembarangan di area pasar bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, melainkan juga bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum. Praktik ini menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kemacetan, gangguan terhadap mobilitas pejalan kaki, potensi kecelakaan, hingga terganggunya aktivitas perdagangan. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dalam konteks penegakan hukum dan tata kelola ruang publik yang tertib, parkir sembarangan di kawasan pasar harus dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan memerlukan penanganan secara sistematis. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis hukum dan kebijakan untuk memahami dimensi pelanggaran ini serta langkah-langkah konkret penanggulangannya

B.Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dalam parkiran liar di pasar adalah:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
3. Peraturan Daerah (Perda) Setempat Setiap daerah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum atau Perda tentang Perparkiran yang mengatur secara spesifik
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Untuk kondisi tertentu Jika parkiran liar sampai menyebabkan gangguan serius terhadap ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain, maka dapat diterapkan.

C.Hukum Yang Dilanggar
1.Beberapa dasar hukum parkiran sembarang di pasar adalah:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalalan Pasal 28 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pendukung jalan.
Pasal 287 ayat (3)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan melanggar aturan mengenai parkir dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pasal 287 ayat (3)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan melanggar aturan mengenai parkir dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Melanggar aturan parkir, seperti rambu dilarang parkir Melanggar aturan parkir, seperti rambu dilarang parkir.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 106 ayat 4 Pengemudi wajib mengikuti aturan berhenti/parkir.Pasal 120: Parkir di pinggir jalan hanya boleh sejajar atau berdasarkan marka yangPasal 287 ayat 1Pelanggaran parkir sembarangan dapat dikenakan kurungan sampai 2 bulan atau denda maksimum Rp 500.000.
3 Peraturan Daerah (PERDA) Tergantung wilayah Setiap daerah memiliki Perda Ketertiban Umum atau Perda Perparkiran. Umumnya mengatur:Larangan parkir di luar tempat resmi Sanksi administratif (penggembokan, penderekan, denda) Penindakan juru parkir liar.

D.Kesimpulan:
Parkir sembarangan di area pasar merupakan Bentuk pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah di tingkat kota dan kabupaten. Tindakan ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan publik, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.Selain itu, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari gangguan. Oleh karena itu, penertiban parkir liar di pasar perlu ditegakkan secara tegas oleh pemerintah daerah melalui sinergi antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian demi menciptakan lingkungan pasar yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Parkir sembarangan di pasar mengganggu arus lalu lintas, menimbulkan kemacetan, dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 287.Juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas.Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi/kota/kabupaten juga mengatur larangan parkir sembarangan dan menetapkan sanksi administratif.Sanksi bagi pelanggar dapat berupa teguran, tilang, denda, penguncian roda, hingga penderekan kendaraan.Parkir liar di pasar juga melanggar prinsip hak atas rasa aman dan ketertiban umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kurangnya lahan parkir dan lemahnya pengawasan menjadi faktor yang memperparah pelanggaran ini di banyak pasar tradisional .Penertiban dan penegakan hukum oleh Dishub, Satpol PP, dan kepolisian perlu ditingkatkan secara konsisten.Edukasi masyarakat dan penyediaan fasilitas parkir yang memadai sangat penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran.Penyelesaian masalah parkir liar di pasar penting demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

E.Rekomendasi
Penanganan dan pencegahan parkiran liar dipasar tradisional memerlukan pelaksanaan yang terkoordinasi dengan baik, dilakukan secara serius/fokus dan berkelanjutan.
Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab moral maupun hukum meliputi:
A. Penegakan Hukum yang Konsisten dan TegasTingkatkan operasi gabungan antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Satlantas untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.Terapkan sanksi administratif berupa penggembosan, penderekan, atau tilang, sesuai Pasal 287 UU LLAJ dan peraturan daerah yang berlaku.Evaluasi dan aktifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Walikota terkait ketertiban umum dan pengelolaan parkir.
B. Penataan Fasilitas Parkir dan Infrastruktur Pendukung Sediakan area parkir resmi di sekitar pasar yang mudah diakses dan cukup menampung kendaraan roda dua dan roda empat.Pasang rambu lalu lintas dan marka jalan yang jelas di sekitar area pasar.Bangun sistem parkir berbayar digital atau parkir berlangganan agar lebih tertib dan transparan.
C. Edukasi dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Laksanakan kampanye publik melalui media sosial, spanduk, dan siaran radio lokal untuk meningkatkan kesadaran hukum pengguna jalan.Libatkan tokoh masyarakat, pedagang pasar, dan RT/RW untuk menyosialisasikan pentingnya tertib parkir.
D. pemberdayaan Pengelola Pasar dan Pemantauan Berbasis KomunitasWajibkan pengelola pasar tradisional maupun modern untuk bertanggung jawab terhadap pengaturan parkir di dalam lingkungan pasar.Bentuk tim pemantau parkir berbasis komunitas untuk membantu penertiban dan pelaporan ke Dishub/Satpol PP.
E. Penggunaan Teknologi dan Inovasi Digita Gunakan CCTV pemantau lalu lintas dan sistem e-Tilang untuk kendaraan yang parkir sembarangan di zona larangan.Terapkan sistem pelaporan online (misalnya melalui aplikasi atau WhatsApp resmi Dishub kabupaten/kota) agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran parkir secara cepat.

VB- Putra Trisna.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *