TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT. TK menyeruak setelah Sdri. Ainul Hilda, seorang calon jamaah umrah, melaporkan kegagalan keberangkatan umrah yang telah dijadwalkan pada 21 Maret 2018. Ainul Hilda, bersama tiga anaknya, telah melakukan pembayaran sebesar Rp 80.000.000,- kepada PT. TK, sebuah biro perjalanan umrah yang berkantor di Ruko Emerald Blok UD No.3, Sumarecon, Bekasi.
Namun, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, perjalanan umrah tersebut gagal dilaksanakan. PT. TK tidak memberikan pemberitahuan yang memadai, dan tidak ada kejelasan terkait keberangkatan para jamaah. Akhirnya, Ainul Hilda dan rombongan jamaah lainnya hanya bisa berangkat setelah meminjam dana dari Jamaah Group Jakarta Selatan.
Menurut surat pernyataan tertanggal 24 Maret 2018, PT. TK berjanji akan mengembalikan dana pinjaman tersebut paling lambat pada 30 April 2018, dengan nilai pengembalian dua kali lipat pada 1 Mei 2018. Namun, hingga kini, PT. TK belum memenuhi kewajibannya.
Upaya konfirmasi kepada Sdr. NA selaku Direktur PT. TK tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Berbagai alasan disampaikan, termasuk dalih tidak cukupnya kas perusahaan, yang semakin menguatkan kecurigaan terhadap legalitas izin operasional perusahaan tersebut.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) No. 131 Tahun 2015 yang diklaim oleh PT. TK ternyata milik PT. Maharani Sejahtera. Klarifikasi dari PT. Maharani Sejahtera menyatakan bahwa tidak ada kerja sama terkait penggunaan izin tersebut dengan PT. TK.
Analisis Hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. TK diduga kuat melanggar ketentuan hukum berikut:
1. Pasal 378 KUHP (Penipuan): PT. TK diduga menggunakan izin palsu untuk menarik dana dari calon jamaah umrah. Selain itu, janji pemberangkatan yang tidak direalisasikan menunjukkan indikasi tipu muslihat yang merugikan para jamaah.
2. Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Uang sebesar Rp 80.000.000,- milik Sdri. Ainul Hilda yang berada di bawah penguasaan PT. TK hingga saat ini tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, sehingga memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kesimpulan.
Berdasarkan analisis hukum tersebut, PT. TK, melalui Direktur Sdr. NA, diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan para calon jamaah umrah. Langkah hukum lebih lanjut direncanakan untuk memperjuangkan hak-hak para korban.
Kasus ini akan terus dikawal oleh Kantor Hukum Achmad Kholidin & Rekan hingga keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
VB-Putra Trisna.