TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Asas legalitas merupakan prinsip utama dalam hukum pidana yang mengandung makna bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, asas ini tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga merupakan perwujudan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi dan instrumen hukum internasional yang diratifikasi oleh Indonesia.
Landasan Hukum
Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu dari perbuatan itu.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 11 ayat (2): “Tidak seorang pun dapat dipidana karena perbuatan atau kelalaian yang pada waktu dilakukan tidak merupakan pelanggaran hukum nasional atau internasional.”
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui pengaturan perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan dan pemberian sanksi terhadap pelakunya. Dalam penerapannya, hukum pidana harus mengacu pada asas-asas fundamental yang menjadi pedoman utama. Salah satu asas terpenting adalah asas legalitas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seringkali dalam praktik, ditemukan kasus-kasus di mana seseorang diproses secara pidana meskipun tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia serta ketidakpastian hukum.
Asas legalitas menekankan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya telah diatur secara jelas dalam undang-undang pidana sebelumnya. Asas ini bertujuan untuk:
1. Mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
2. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
3. Menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu dari kriminalisasi yang tidak berdasar.
Penerapan asas legalitas juga berarti bahwa tidak diperbolehkan adanya retroaktifitas atau penerapan hukum pidana secara surut.
Hakim tidak boleh menciptakan delik baru (tidak ada analogi dalam hukum pidana). Undang-undang pidana harus ditafsirkan secara ketat dan literal, bukan luas atau ekstensif.
Dalam perkembangan modern, penerapan asas legalitas tetap relevan meskipun menghadapi tantangan dari dinamika kejahatan yang kompleks, seperti kejahatan siber dan korupsi. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana seperti dalam KUHP Nasional baru harus tetap mempertahankan prinsip legalitas namun dengan formulasi yang lebih adaptif dan responsif.
Tantangan dalam Penerapan Asas Legalitas:
1. Perkembangan kejahatan modern, seperti kejahatan dunia maya dan teknologi, sering kali belum terakomodasi dalam KUHP lama.
2. Penegakan hukum yang inkonsisten, di mana masih ditemukan kriminalisasi yang tidak berbasis aturan tertulis.
3. Keterbatasan dalam pendidikan hukum masyarakat, menyebabkan kurangnya pemahaman atas hak-haknya ketika berhadapan dengan sistem hukum pidana.
Asas legalitas adalah fondasi penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum, setiap proses pidana harus didasarkan pada aturan yang sudah ada. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah.
Rekomendasi:
1. Penegak hukum harus konsisten memegang asas legalitas dalam setiap tindakan hukum pidana.
2. Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembaruan peraturan pidana agar sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Masyarakat harus diberikan pemahaman hukum agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam konteks hukum pidana.
Penerapan asas legalitas harus terus dijaga sebagai pagar pelindung dari penyalahgunaan kekuasaan dalam hukum pidana. Dalam reformasi hukum yang sedang berjalan, asas legalitas harus tetap menjadi titik pijak utama demi terciptanya sistem hukum pidana yang adil, pasti, dan melindungi hak setiap individu.
VB-Putra Trisna.