Ketika Adat Moi Bicara, Tapi Negara Tak Mendengar, oleh Margiono Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang Serang

SERANG, (variabanten.com) – Di tengah euforia pembangunan hijau dan transformasi energi nasional, ada kisah senyap yang datang dari ujung timur Indonesia; Pulau Gag, bagian dari Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di sana, masyarakat adat Moi yang selama ini menjadi penjaga ekosistem hutan dan laut pulau itu, kini dihadapkan pada kenyataan pahit yaitu, tanah adat mereka berubah menjadi lokasi pertambangan nikel.

Di atas kertas, tambang nikel adalah harapan. Namun di lapangan, ia justru menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup, ruang budaya, dan hak konstitusional masyarakat adat. Pulau Gag, yang menjadi bagian dari kawasan konservasi laut dunia UNESCO Global Geopark Raja Ampat, kini justru dirambah dengan dalih transisi energi bersih.

Ketika Konstitusi Menjadi Simbol, Bukan Perlindungan

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.” Sayangnya, pengakuan ini belum sepenuhnya menjelma menjadi perlindungan yang nyata. Di Pulau Gag, masyarakat Moi merasa tak pernah benar-benar diajak bicara, apalagi terlibat secara bermartabat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya menjadi landasan hak mereka dalam proses pengambilan keputusan justru terpinggirkan. Pertanyaannya sederhana namun serius; Apakah negara sungguh mendengar suara rakyatnya yang paling sunyi?

Antara Regulasi dan Kenyataan

Pulau Gag sejatinya dilindungi oleh berbagai regulasi nasional. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang kegiatan tambang yang berpotensi merusak ekosistem di pulau kecil. Pulau Gag yang hanya seluas sekitar 65 km² jelas masuk dalam kategori itu.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses AMDAL. Namun, dalam praktiknya, partisipasi masyarakat adat sering kali hanya menjadi pelengkap administrasi memperlihatkan bukan ruang substantif untuk menyatakan setuju atau menolak.

Kondisi ini memperlihatkan bagaimana hukum bisa menjadi alat pembangunan, sekaligus instrumen pengabaian, ketika nilai-nilai keadilan tidak menjadi kompasnya.

Hukum Adat, Dihargai dalam Retorika, Dikesampingkan dalam Praktik

Dari sudut pandang sosiologi hukum, kasus ini adalah potret ketimpangan relasi antara hukum negara yang legal-formal dengan hukum adat yang hidup dan kontekstual. Masyarakat Moi memandang tanah bukan sebagai komoditas, melainkan sebagai bagian dari tubuh budaya mereka ruang hidup yang diwariskan, dijaga, dan tidak diperjualbelikan.

Ketika negara memaksakan standar hukum administratif yang tak sensitif terhadap struktur sosial lokal, maka yang terjadi adalah kekerasan simbolik dan struktural. Hak masyarakat adat diabaikan, sementara kepentingan ekonomi skala besar melaju tanpa kendali.

Pembangunan Harus Melibatkan, Bukan Menggusur

Jika benar pembangunan ditujukan untuk masa depan, maka masa depan siapa yang kita bicarakan? Di satu sisi, Jakarta sibuk membicarakan kota pintar, mobil listrik, dan transisi energi. Tapi di sisi lain, Papua Barat merintih dalam diam, melihat hutannya ditebang dan lautnya tercemar demi baterai dan logam mulia. Ironi ini menyisakan tanya mendalam: apakah transisi energi kita cukup adil bagi seluruh warga negara?

Saatnya Refleksi, Pembangunan yang Berkeadilan

Pulau Gag bukan sekadar kasus lokal. Ia adalah refleksi dari bagaimana negara mengelola konflik antara investasi dan keadilan sosial. Masyarakat adat bukan penghalang pembangunan, mereka adalah mitra strategis yang bisa menjadi benteng terakhir dari kehancuran ekologi.

Langkah korektif bukan hanya mungkin, tapi mendesak:

1. Tinjau ulang izin tambang yang berada di wilayah adat dan konservasi.
2. Tegakkan prinsip FPIC sebagai standar etika dan hukum, bukan sekadar formalitas.
3. Dorong pengesahan RUU Masyarakat Adat agar pengakuan tak berhenti di konstitusi, tetapi hadir dalam instrumen hukum yang operasional.

Karena pada akhirnya, konstitusi yang hidup bukan hanya dibaca di ruang sidang, tapi terasa di akar rumput, di tanah adat yang dijaga oleh orang-orang yang selama ini paling setia pada alam ialah masyarakat adat.

Referensi Hukum dan Fakta:

• UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
• Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
• UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat)
• AP News (2024) – Indonesia Stops Nickel Mining in Top Diving Destination
• Reuters (2025) – Indonesia Revokes Nickel Permits in Raja Ampat After Protest

VB-Sf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *