Menimbang Keadilan dalam Penerapan Denda, Dari Tinjauan Historis, Budaya, dan Hukum Oleh Margiono Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang

SERANG, (variabanten.com)-Denda selama ini dipahami secara umum sebagai bentuk sanksi administratif dalam sistem hukum formal. Namun jika ditelisik lebih jauh, praktik pemberian denda memiliki akar panjang dalam sejarah manusia dan berakar pula dalam norma sosial serta budaya adat yang berkembang di berbagai belahan dunia.

Bukan hanya sebagai alat tegaknya aturan negara, kini denda juga banyak dikritisi dalam konteks pendidikan, khususnya terkait sanksi atas keterlambatan pembayaran biaya kuliah. Hal ini memunculkan pertanyaan yang penting: Apakah setiap denda selalu berkeadilan, atau justru menciptakan ketimpangan baru?

Akar Historis Denda Mulai Dari Babilonia Kuno hingga Eropa Abad Pertengahan

Sejarah hukum mencatat bahwa praktik denda telah dikenal sejak ribuan tahun silam. Dalam Kode Hammurabi yang disusun sekitar 1754 SM di Babilonia, terdapat berbagai aturan mengenai pembayaran ganti rugi berupa harta atas pelanggaran seperti pencurian atau penyerangan (Driver & Miles, 1952).

Di kawasan Eropa, sistem hukum Anglo-Saxon memperkenalkan istilah wergild, denda yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak kekerasan atau pembunuhan kepada keluarga korban. Tujuan utamanya bukan hanya menghukum, tetapi mencegah aksi balas dendam dan menjaga stabilitas komunitas (Pollock & Maitland, 1898).
Begitu pula dalam sistem hukum Romawi, penggunaan denda (multae) sebagai sanksi atas pelanggaran ringan telah diterapkan, dan konsep ini menjadi salah satu fondasi dari sistem hukum sipil modern (Thomas, 1976).

Wajah Lokal Denda Antara Warisan Kearifan Komunal

Di tanah air, penerapan denda tak kalah tua dan sarat makna. Masyarakat Minangkabau, misalnya, mengenal denda pusako yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran norma adat, seperti perzinahan atau perkelahian. Sanksi ini bukan semata denda finansial, melainkan simbol pemulihan harga diri dan harmoni sosial (Navis, 1984).

Fenomena serupa juga terjadi di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur, di mana konflik suku diselesaikan melalui mekanisme “bayar kepala”, penyerahan ternak, barang adat, atau uang sebagai bentuk perdamaian dan pemulihan kolektif (Ballard, 2000).

Denda dalam Hukum Positif Legal, Tapi Haruskah Selalu Tegas?

Dalam kerangka hukum modern, denda tercantum sebagai jenis pidana pokok dalam Pasal 10 KUHP Indonesia, berdampingan dengan pidana penjara. Penerapannya juga meluas ke berbagai sektor, mulai dari lalu lintas, perpajakan, hingga pelanggaran hukum digital.

Namun sistem denda kini semakin dikritisi. Sejumlah negara seperti Finlandia telah mengadopsi model “day-fine”, yakni pemberian denda yang dihitung berdasarkan pendapatan harian pelanggar, demi menjaga prinsip keadilan substantif dan menghindari ketimpangan hukum.

Denda di Dunia Pendidikan Antara Masalah Disiplin atau Beban Struktural?

Penerapan denda dalam sektor pendidikan kini memicu perdebatan serius. Banyak kampus di Indonesia memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal), yang kadang berlangsung tanpa mempertimbangkan latar belakang ekonomi mahasiswa.

Dalam Seminar Nasional Hukum Pendidikan dan Keadilan Sosial di Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penerapan denda di dunia pendidikan harus berpijak pada nilai-nilai keadilan. “Kampus bukan lembaga keuangan. Keadilan dan hak atas pendidikan adalah prioritas utama yang tidak boleh dikalahkan oleh administrasi,” tegasnya (Seminar Nasional Hukum dan HAM, Unsri, 2023).

Ia juga menambahkan, jika tidak dirancang dengan cermat, denda bisa berujung pada eksklusi sosial tersembunyi, yang merugikan mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah.

Merefleksikan Keadilan dalam Setiap Sanksi

Perjalanan historis dan budaya menunjukkan bahwa denda bukan sekadar alat hukuman, melainkan juga instrumen untuk meredam konflik, menegakkan kehormatan, dan memulihkan kerugian. Namun, penerapan denda harus senantiasa ditinjau agar tidak menjelma menjadi alat represi ekonomi.

Denda yang adil adalah denda yang proporsional, kontekstual, dan manusiawi. Apalagi dalam konteks hak-hak dasar seperti pendidikan, kebijakan apa pun yang menambah beban finansial harus dipastikan tidak memperkuat ketimpangan atau menyingkirkan kelompok marjinal.

Referensi:
• Driver, G. R., & Miles, J. C. (1952). The Babylonian Laws. Oxford University Press.
• Pollock, F., & Maitland, F. W. (1898). The History of English Law Before the Time of Edward I. Cambridge University Press.
• Thomas, J. A. C. (1976). Textbook of Roman Law. North-Holland Publishing.
• Navis, A. A. (1984). Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Grafiti Pers.
• Ballard, C. (2000). “Dead Man Listening: Contemporary Martyrs in a Papua Community.” The Asia Pacific Journal of Anthropology, 1(1), 63–88.
• Seminar Nasional Hukum Pendidikan dan Keadilan Sosial (2023), Universitas Sriwijaya, Palembang.
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• KUHP Indonesia (Pasal 10)

VB-SF.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *