Analisis Hukum tentang Penggunaan Teknologi AI dalam Kasus Penipuan Online di Indonesia, Oleh Hairul Rizky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

SERANG, (variabanten.com) – Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kasus penipuan online. Di Indonesia, kasus penipuan online yang menggunakan teknologi AI meningkat, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum menangani situasi ini.

Dalam konteks hukum Indonesia, penipuan online yang menggunakan teknologi AI diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan online yang menggunakan teknologi AI.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran informasi yang menyesatkan atau merugikan orang lain, yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan online yang menggunakan teknologi AI.

Tantangan Hukum:
Penggunaan teknologi AI dalam kasus penipuan online menimbulkan tantangan hukum, seperti:

1. Kesulitan identifikasi pelaku: Teknologi AI dapat menyembunyikan identitas pelaku, sehingga sulit mengidentifikasi dan menuntut mereka.
2. Kesulitan pembuktian: Pembuktian dalam kasus penipuan online yang menggunakan teknologi AI sulit karena teknologi AI dapat memanipulasi bukti.

Penggunaan teknologi AI dalam kasus penipuan online di Indonesia menimbulkan tantangan hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan hukum dan peningkatan kemampuan penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tersebut. Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang risiko penipuan online yang menggunakan teknologi AI.

Saran:
1. Pemerintah perlu melakukan pembaharuan hukum untuk mengatur secara spesifik tentang penggunaan teknologi AI dalam kasus penipuan online.
2. Penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang teknologi AI untuk menangani kasus-kasus penipuan online.
3. Masyarakat perlu diedukasi tentang risiko penipuan online yang menggunakan teknologi AI dan cara-cara mencegahnya.

VB- Ir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *