
SERANG, (variabanten.com) – Tragedi tawuran remaja yang terjadi di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, hingga kini masih menyisakan luka. Enam bulan pascakejadian, proses hukumnya masih berjalan di Polresta Serang. Yang mengejutkan, sebagian besar pelaku adalah anak-anak sekolah yang seharusnya sibuk menimba ilmu, bukan saling menyerang di jalanan.
Sebagai konselor hukum yang ikut mendampingi kasus ini, saya menyaksikan langsung betapa persoalan ini jauh lebih dalam daripada sekadar kenakalan remaja. Masalah ini mencerminkan cara pandang keliru sebagian orang tua terhadap hukum dan peran mereka dalam pembinaan anak.
Ego Orang Tua, Musuh Rehabilitasi Anak
Dalam pendampingan hukum anak, satu pola yang terus berulang adalah penolakan orang tua terhadap realitas. Banyak orang tua membela anaknya secara membabi buta, menolak fakta hukum, bahkan menyalahkan pihak lain. Bahkan ada yang menolak hadir saat mediasi atau sesi konseling, padahal itu adalah jalan untuk menyelamatkan masa depan anak mereka sendiri.
Padahal, sistem hukum kita sudah sangat jelas memberikan ruang perlindungan bagi anak. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa proses hukum terhadap anak harus mendahulukan kepentingan terbaik anak dan menyarankan penyelesaian di luar pengadilan melalui diversi.
Sayangnya, mekanisme ini kerap gagal dijalankan karena resistensi dari orang tua sendiri. Mereka menolak bekerja sama dengan aparat hukum, padahal PERMA No. 4 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa keberhasilan diversi bergantung pada peran aktif keluarga.
Tawuran Bukan Kasus Tunggal
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2024 mencatat ada 2.057 pengaduan kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu, 240 kasus merupakan kekerasan fisik dan psikis, termasuk tawuran pelajar. Ini bukan hanya soal “nakal sesaat”, tapi ada pola sistemik: lemahnya pengawasan, pola komunikasi keluarga yang buruk, dan nihilnya pendidikan nilai hukum sejak dini.
Banyak dari pelaku berasal dari keluarga yang tidak harmonis, minim kontrol, dan hidup dalam lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan. Maka tak heran, saat mereka berurusan dengan hukum, orang tua justru panik dan malah menyalahkan keadaan. Bukan intropeksi, yang muncul justru pembenaran.
Orang Tua Harus Melek Hukum
Kini saatnya orang tua sadar bahwa membela anak yang bersalah tanpa pertimbangan hukum justru akan memperburuk situasi. Anak-anak perlu dibimbing, bukan dimanja dengan pembenaran. Sistem keadilan anak di Indonesia memberikan ruang luas untuk pendekatan non-pemidanaan. Namun pendekatan ini hanya bisa berhasil jika keluarga terlibat aktif.
Jika kita terus menormalisasi pembelaan buta atas tindakan kekerasan, maka siklus ini akan terus berulang. Generasi muda tidak akan pernah benar-benar belajar dari kesalahan.
Momentum Belajar Kolektif
Tragedi Pejaten harus menjadi alarm bersama. Tawuran pelajar bukan hanya masalah anak. Ini adalah masalah kita bersama sebagai orang tua, pendidik, aparat, dan masyarakat. Sudah saatnya kita bergandengan tangan, mengakhiri siklus kekerasan, dan menciptakan ruang tumbuh yang lebih sehat bagi anak-anak kita. Mari berhenti menyangkal, dan mulai membimbing.
VB-Sf.






