
JAKARTA, (variabanten.com)-Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni ES, KTR, DHL, RE dan MRF.
Para tersangka dalam klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni RS, RHS, dan TT alias dr T.
Untuk tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs unruk diperiksa sebagai tersangka.
Nantinya, penahanan para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.(*/Fais).






