Kota Serang 11 Januari 2022, Varia Banten.
Sidang perkara pidana Penganiayaan atas nama IS dengan Register Perkara Nomor 1097/Pid.B/2021/PN.Srg, digelar hari ini Selasa tanggal 11 Januari 2022.
Lanjutan sidang dengan agenda keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas nama Suganda Ketua RT, Jupriyah tetangga korban dan Ibu Sri orang tua korban.
Tepat jam 15.30 Wib sidang dibuka oleh Ketua Majelis, Saudara Terdakwa sehat? Alkhamdulilah sehat Yang Mulia, jawab Terdakwa IS. Apakah saudara siap mengikuti jalannya sidang pada hari ini? Ketua Majelis melanjutkan pertanyaannya. Iya saya siap mengikuti jalannya sidang Yang Mulia, sahut Terdakwa terdengar dari kejauhan.
Sidang yang terbuka untuk umum dan dilakukan dengan cara online ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Terdakwa IS Advokat Eko Supramono S, SH.
Perkara pidana yang mendudukan Terdakwa IS sebagai pesakitan karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Dalam keterangan dimuka persidangan yang mulia pada Pengadilan Negeri Serang-Banten Ketiga Saksi tidak melihat secara langsung adanya penyiraman air keras yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri Korban. Ketiganya hanya melihat Korban tubuhnya mengeluarkan asap karena terkena air keras.
Pemeriksaan Para Saksi yang berjalan singkat ini ditutup oleh Hakim Ketua pada jam 16.40 Wib ditandai dengan mengetukan palu.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan pada hari tanggal 18 Januari 2022 dengan agenda keterangan saksi yg meringankan darib Terdakwa (jika ada) (VB-SW).