Tangerang (Varia Banten) – Sidang Perkara Pidana Umum dengan Terdakwa IDM digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 18 Januari 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari terdakwa.
Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan seperti lazimnya diawali pertanyaan Hakim Ketua tentang kesehatan dan kesiapan terdakwa mengikuti jalannya sidang. “Alhamdulilah, sehat dan siap mengikuti sidang Yang Mulia,” jawab terdakwa singkat.
Selain hakim dan terdakwa, hadir dalam ruang sidang Jaksa Penuntut Umum Agus Hartono serta Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri atas Advokat Sugiyanto, Advokat Muhlisin dan Advokat Ramli Ralis.
Sebagaimana diketahui, terdakwa IDM diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP.
Penasehat hukum terdakwa IDM menghadirkan saksi meringankan (a de charge) guna membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini dan tidak melakukan perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Sidang ditutup tepat pukul 12.15 WIB dan selanjutnya akan digelar pada 25 Januari 2022 dengan agenda yang sama yakni lanjutan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari terdakwa.
Selepas sidang, kepada Varia Banten Advokat Sugianto menuturkan bahwa penasehat hukum akan melakukan pembelaan terbaik untuk memperjuangkan hak-hak klien. “Semoga apa yang terungkap tadi di ruang sidang dapat dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim”. (BS)