Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Kibuli Warga Di Pancoran Mas Depok

DEPOK, (variabanten.com) – Kasus penipuan berkedok perdukunan terjadi di lingkungan RT 04/RW 01 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Dalam aksinya, pelaku berinisial LE (50) mengaku sebagai dukun atau paranormal yang dapat menggandakan uang hingga berlipat-lipat.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono menjelaskan, pelaku awalnya minta korban untuk menyetorkan uang tunai sebesar Rp30 juta.

Dari uang tersebut, pelaku berjanji akan menggandakan menjadi Rp16 miliar dalam kurun waktu 41 hari hingga 100 hari. “Dengan proses harus melakukan ritual beberapa kali sampai uang itu menjadi sempurna dan bisa pelapor cairkan,” kata Hartono, Jumat (13/3/2026).

Untuk menyakinkan korban, pelaku menyebar uang dolar dan rupiah mainan di kontrakan yang dijadikan tempat ritual perdukunan. Pada Senin (2/3/2026), korban yang percaya bersedia mengikuti ritual dengan menyetor uang muka Rp2 juta. Namun saat ritual berlangsung, korban curiga hingga akhirnya berteriak meminta tolong ke warga setempat.

“Teriakan tersebut mengundang warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Pancoran Mas,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu 100 lembar pecahan 50 USD, 12.000 lembar pecahan 100 USD, dan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai estimasi Rp300 juta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan kepemilikan uang palsu Pasal 492 Jo Pasal 374 Jo Pasal 375 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Wartakotalive
(*/Ir).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *