Perlindungan Hukum Pofesi Guru Terhadap Risiko Kriminalisasi Dalam Pelaksanaan Tindakan Pendisiplinan Edukatif, Oleh : Waelatun Hasanah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang.

I. FAKTA HUKUM
Fenomena kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan fungsi pendisiplinan murid merupakan realitas hukum yang berulang dalam dinamika pendidikan nasional. Maraknya kasus hukum ini tercermin dalam sejumlah pemberitaan publik dantatanya:
​
Kasus Supriyani (Guru Honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan): Dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa (anak anggota kepolisian) hanya karena memberikan teguran/sanksi pendisiplinan. Kasus ini memicu kecaman publik karena guru sempat ditahan sebelum akhirnya diproses di pengadilan, di mana kesaksian pihak sekolah menyebut tidak ada penganiayaan melainkan penegakan disiplin.
​
Kasus Akbar Sorasa (SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Barat): Seorang guru agama dilaporkan oleh orang tua murid dan dijatuhi hukuman pidana percobaan akibat mendisiplinkan siswanya yang enggan melaksanakan shalat.
​
Kasus Aop Saopudin (Guru SD di Majalengka): Harus berhadapan dengan proses peradilan pidana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung hanya karena memotong rambut muridnya yang gondrong dalam rangka penegakan tata tertib sekolah.
​
Kasus Zaharman (SMAN 7 Rejang Lebong): Kasus ekstrim tindak balasan fisik yang dialami guru ketika menegur siswa yang merokok, di mana guru justru mendapat penganiayaan berat dari wali murid.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola konsisten: tindakan disiplin edukatif berulang kali ditarik ke ranah pidana oleh orang tua murid dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Anak atau penganiayaan dalam KUHP. Ketiadaan pemahaman mengenai batas pendisiplinan edukatif membuat guru sering kali langsung dijadikan tersangka, ditahan, hingga dipenjara.

​II. ISU HUKUM
​1. Apakah tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru dalam batas kewenangan edukatif dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan anak (UU No. 35 Tahun 2014) atau penganiayaan (Pasal 351 KUHP)?
2. Bagaimana bentuk dan batasan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya mendidik dan menegakkan disiplin berdasarkan tata hukum Indonesia?
​3. Bagaimana penyelesaian sengketa antara kewenangan pendisiplinan sekolah dan dugaan tindak pidana agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi guru?

III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
“Pasal 39 ayat (1), (2), dan (3): Menjamin kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum, profesi, serta K3 kepada guru dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak adil”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017):
“Pasal 39 ayat (1) dan (2): Menegaskan kebebasan dan kewenangan guru memberikan sanksi mendidik kepada siswa yang melanggar norma atau aturan sekolah.”
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Putusan MA No. 1554 K/Pid/2013).
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
6. Pasal 50 KUHP: Melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana (Alasan Pembenar).
​7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerlindungaAnak.

​IV. ANALISA HUKUM
​Penilaian terhadap perbuatan guru saat mendisiplinkan murid memerlukan pendekatan dogmatik hukum pidana yang komprehensif dan tidak boleh dinilai semata-mata dari akibat fisik atau psikologis anak secara parsial. Penegakan hukum pidana pada lingkungan sekolah harus menempatkan konteks hubungan hukum antara pendidik dan peserta didik secara proporsional, di mana tindakan guru pada dasarnya diniatkan untuk fungsi pembentukan karakter dan menjaga ketertiban lembaga pendidikan.

​Dalam perspektif asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juncto Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 merupakan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur ranah pendidikan formal, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan aturan umum (lex generalis). Penegak hukum sering kali keliru karena secara serta-merta menerapkan regulasi perlindungan anak tanpa terlebih dahulu menguji status dan kewenangan sah guru berdasarkan perundang-undangan pendidikan.

​Penegakan disiplin oleh guru merupakan pelaksanaan kewenangan jabatannya (ambtelijk bevel) yang dijamin dan diperintahkan oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana, sehingga kewenangan edukatif yang melekat pada guru secara otomatis bertindak sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapuskan kesalahan.

​Suatu perbuatan pidana menuntut adanya unsur kesalahan berupa niat jahat (mens rea) serta sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid). Ketika seorang guru memberikan sanksi pendisiplinan seperti teguran fisik terukur, pemotongan rambut, atau hukuman fisik ringan niat dasar (animus) perbuatan tersebut adalah untuk membina moral, menjaga ketertiban, serta mendidik peserta didik, bukan niat jahat untuk menganiaya (animus injuriandi).

​Ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam tindakan disiplin edukatif secara substansial menghapuskan sifat melawan hukum materil (materiele wederrechtelijkheid) dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu, mengategorikan sanksi pendisiplinan yang wajar sama dengan tindak penganiayaan murni merupakan sebuah kekeliruan analisis konstruksi hukum pidana yang abai terhadap elemen batiniah pelaku.

​Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 1554 K/Pid/2013 telah menetapkan preseden hukum yang jelas bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugasnya mendidik dan mendisiplinkan siswa selama dilakukan dalam batas kewajaran edukatif. Pengabaian terhadap yurisprudensi ini oleh aparat kepolisian dan kejaksaan merupakan bentuk judicial error yang mencederai prinsip kepastian hukum bagi profesi pendidik.

​Diperlukan pembatasan yang tegas antara tindakan disiplin edukatif dan tindak kekerasan murni. Sanksi disiplin edukatif mencakup tindakan terukur yang sepadan dengan tingkat pelanggaran siswa dan bertujuan membina, sedangkan kekerasan murni ditandai dengan penggunaan fisik secara berlebihan, luapan emosi pribadi, serta tindakan yang menimbulkan luka berat atau bahaya jiwa.

​Penetapan status tersangka atau penahanan terhadap guru secara terburu-buru mencederai asas perlindungan profesi (immunity principle) yang secara eksplisit dimuat dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen serta Permendikbud No. 10 Tahun 2017. Hukum seharusnya memberikan ruang perlindungan awal kepada pendidik sebelum suatu dugaan tindakan disiplin dibawa ke ranah peradilan pidana.

​Penggunaan instrumen pidana terhadap guru bertentangan dengan asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana sejatinya merupakan sarana terakhir dalam penegakan hukum. Sengketa disiplin di lingkungan sekolah sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal sekolah, dewan kode etik profesi, atau komite sekolah melalui forum kelembagaan pendidikan.

​Aparat penegak hukum wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan PGRI. Kriminalisasi langsung yang berujung penjara tidak hanya merugikan guru secara personal, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) yang membuat para pendidik enggan mendisiplinkan siswa, yang pada akhirnya merusak tatanan pembinaan moral generasi muda di Indonesia.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *