
Isu Hukum
Dalam dunia usaha, keputusan bisnis hampir selalu mengandung risiko. Direksi Perseroan Terbatas (PT) dapat mengambil keputusan investasi, ekspansi, pembiayaan, akuisisi, maupun kerja sama bisnis dengan harapan memberikan keuntungan bagi perseroan. Namun, tidak semua keputusan tersebut berakhir sesuai dengan perencanaan.
Persoalan hukum muncul ketika keputusan bisnis yang pada akhirnya menimbulkan kerugian perusahaan kemudian dipersoalkan secara pidana.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena hukum Indonesia saat ini tidak hanya mengenal pertanggungjawaban pidana orang perseorangan, tetapi juga telah menempatkan korporasi, termasuk Perseroan Terbatas, sebagai subjek tindak pidana.
Permasalahan hukumnya adalah apakah kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis Direksi dapat secara otomatis menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, ataukah harus dibedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana?
Aturan Hukum
Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan Direksi sebagai organ yang berwenang menjalankan pengurusan perseroan. Selanjutnya, Pasal 97 ayat (2) mengharuskan Direksi menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Pasal 97 ayat (5) memberikan perlindungan kepada Direksi apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan telah dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Ketentuan inilah yang menjadi dasar Business Judgment Rule (BJR) dalam hukum perseroan Indonesia.
Di sisi lain, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah menempatkan korporasi, termasuk Perseroan Terbatas, sebagai subjek tindak pidana. Pasal 45–50 mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Analisis Hukum
Kerugian perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dunia usaha memang mengandung risiko, sehingga keputusan yang ternyata tidak menghasilkan keuntungan belum tentu merupakan perbuatan pidana. Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas telah memberikan syarat kepada Direksi agar prinsip Business Judgment Rule (BJR) dapat melindungi Direksi dari keputusan yang diambilnya. Beberapa syarat kumulatif yang harus dipenuhi yaitu:
1. Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
Direksi harus menunjukkan bahwa kerugian yang terjadi bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan pengurusan perseroan.
2. Pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian
Keputusan bisnis harus dibuat secara jujur, berdasarkan pertimbangan yang wajar, serta dengan tingkat kehati-hatian yang patut sesuai keadaan dan risiko bisnis.
3. Tidak mempunyai benturan kepentingan
Direksi tidak memiliki kepentingan pribadi, langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian perseroan.
4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
Direksi harus menunjukkan upaya yang wajar untuk mencegah kerugian atau menghentikan kerugian agar tidak semakin besar.
Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga Direksi perlu membuktikan seluruhnya untuk memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Yang perlu diperiksa adalah bagaimana keputusan tersebut dibuat. Apakah Direksi bertindak dengan itikad baik? Apakah keputusan didasarkan pada informasi yang memadai? Apakah terdapat konflik kepentingan atau keuntungan pribadi? Apakah terdapat manipulasi, penipuan, penggelapan, suap, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana?
Dengan demikian, BJR bukanlah kekebalan hukum bagi Direksi. Prinsip tersebut hanya memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara wajar, hati-hati, beritikad baik, dan untuk kepentingan perseroan.
Sebaliknya, apabila keputusan bisnis hanya dijadikan kedok untuk melakukan tindak pidana, maka Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana. Bahkan, dengan KUHP Nasional, pertanggungjawaban tidak selalu berhenti pada individu Direksi karena korporasi juga dapat menjadi subjek tindak pidana.
Kesimpulan
Dengan demikian, keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian tidak boleh secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana. Penilaian harus diarahkan pada proses pengambilan keputusan, itikad baik, kehati-hatian, konflik kepentingan, tujuan tindakan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Prinsip yang perlu dijaga adalah sederhana: jangan mengkriminalisasi risiko bisnis, tetapi jangan pula menjadikan keputusan bisnis sebagai kedok untuk melakukan kejahatan.
Kepastian hukum bagi dunia usaha membutuhkan keseimbangan antara memberikan ruang kepada Direksi untuk mengambil risiko bisnis yang wajar dan memastikan bahwa setiap tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
VB-Putra Trisna.






