Mengabdi Berjuang Bui: Batas Antara Risiko Bisnis Dan Kerugian Negara Dalam Kasus Tanihub. Oleh : Yustiko Rizal Mukti, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

A. PENDAHULUAN
Indonesia membutuhkan anak-anak muda yang berani membangun usaha, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan teknologi untuk memajukan bangsa. Namun, bagaimana jika usaha untuk mendukung perkembangan bisnis anak muda justru berujung pada ancaman hukuman penjara?

Inilah persoalan yang muncul dalam kasus investasi perusahaan rintisan atau startup TaniHub Group yang melibatkan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) dan PT Metra Digital Investama (MDI Ventures), dua perusahaan yang bergerak di bidang investasi dan memiliki keterkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dituntut hukuman 11 tahun penjara. Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures, Donald Surjana Wihardja, dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting bagi masyarakat: apakah setiap investasi yang gagal dan menimbulkan kerugian dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi?

Dalam dunia bisnis, tidak semua usaha berhasil. Ada perusahaan yang berkembang pesat, tetapi ada pula yang akhirnya bangkrut meskipun sebelumnya dinilai memiliki peluang besar. Investasi pada perusahaan rintisan memiliki risiko cukup tinggi karena model bisnis, kondisi pasar, dan kemampuan perusahaan untuk bertahan masih terus berkembang.

Masalahnya, ketika dana yang berkaitan dengan BUMN mengalami kerugian, muncul persoalan hukum mengenai apakah kerugian tersebut termasuk kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Karena itu, hukum perlu membedakan antara orang yang sengaja menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan orang yang mengambil keputusan bisnis secara sungguh-sungguh, tetapi ternyata mengalami kegagalan.

B. ISU HUKUM
Ada dua pertanyaan utama yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
1. Apakah investasi yang gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara selalu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi?
2. Apakah kesalahan dalam menilai kelayakan sebuah perusahaan atau kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan sebelum investasi dapat langsung membuat seorang direktur dipidana?

Kedua pertanyaan tersebut penting karena keputusan bisnis yang berakhir buruk belum tentu dilakukan dengan niat jahat. Namun, keputusan bisnis juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

C. DASAR HUKUM
Ada beberapa aturan dan prinsip hukum yang dapat digunakan untuk memahami persoalan ini:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5), yang mengatur kondisi ketika direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian perseroan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang mengatur kegiatan usaha perusahaan modal ventura, termasuk pembiayaan atau investasi kepada usaha lain.
3. Asas pertanggungjawaban pidana, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak cukup dinyatakan bersalah hanya karena suatu perbuatan menimbulkan akibat buruk. Pertanggungjawaban harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk unsur kesalahan yang disyaratkan.

Prinsip perlindungan bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik dan kehati-hatian dikenal sebagai Business Judgment Rule. Prinsip ini bukan berarti direksi bebas dari tanggung jawab, melainkan perlu dinilai apakah keputusan dibuat secara patut dan sesuai hukum.

D. ANALISIS HUKUM
1. Investasi yang Gagal Belum Tentu Merupakan Korupsi
Dalam kasus TaniHub, terdapat persoalan mengenai kerugian yang timbul dari investasi perusahaan yang berkaitan dengan BUMN. Berdasarkan angka yang disebutkan dalam uraian perkara, hasil perhitungan kerugian mencapai Rp364,22 miliar.

Namun, satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa investasi berbeda dengan menyimpan uang tanpa risiko. Perusahaan modal ventura memberikan dana kepada perusahaan yang dinilai memiliki peluang untuk berkembang. Harapannya, perusahaan tersebut akan tumbuh, memperluas usaha, dan memberikan keuntungan bagi investor. Akan tetapi, hasil akhirnya tidak selalu sesuai harapan.

Sebuah perusahaan rintisan dapat mengalami kesulitan karena penjualan menurun, biaya operasional terlalu besar, persaingan semakin ketat, atau strategi bisnisnya tidak berjalan sesuai rencana. Jika perusahaan akhirnya bangkrut, investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh dana yang ditanamkan. Kondisi seperti ini merupakan salah satu risiko dalam kegiatan investasi.

Oleh karena itu, kerugian investasi tidak seharusnya langsung disamakan dengan korupsi. Harus diperiksa terlebih dahulu bagaimana keputusan investasi dibuat, apakah prosedur telah dijalankan, apakah informasi penting sengaja disembunyikan, dan apakah terdapat tindakan melawan hukum.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa investasi sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui rekayasa, penyalahgunaan wewenang, atau persekongkolan maka persoalannya tidak lagi sekadar risiko bisnis.
Intinya, kerugian adalah akibat yang harus diperiksa penyebabnya, bukan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang melakukan korupsi.

2. Apakah Direksi Harus Dipidana Ketika Investasi Gagal?
Direksi perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola perusahaan secara hati-hati. Sebelum menanamkan modal, mereka perlu memeriksa kondisi keuangan perusahaan tujuan, menilai peluang bisnis, mempertimbangkan risiko, dan memastikan keputusan investasi sesuai prosedur.

Proses pemeriksaan sebelum investasi ini dikenal sebagai due diligence atau uji tuntas. Dalam kasus TaniHub, salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah apakah proses pemeriksaan sebelum investasi telah dilakukan dengan benar. Jaksa, sebagaimana diuraikan dalam perkara, menyoroti dugaan kekurangan dalam proses pemeriksaan serta kondisi keuangan perusahaan yang menjadi tujuan investasi.

Di sisi lain, pihak terdakwa membela keputusan investasi yang diambil dan menyatakan bahwa tahapan investasi telah mengikuti prosedur internal perusahaan. Perbedaan pandangan tersebut harus diuji melalui bukti-bukti di persidangan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau pendapat masing-masing pihak.

Apabila seorang direktur terbukti mengabaikan prosedur penting, tidak memeriksa informasi yang seharusnya diperiksa, atau mengambil keputusan tanpa kehati-hatian maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kesalahan dalam memperkirakan keberhasilan bisnis tidak serta merta diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur tindak pidana yang didakwakan tetap harus dibuktikan.

Di sinilah pentingnya prinsip Business Judgment Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi perlu menunjukkan, antara lain, bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, keputusan dibuat dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Prinsip tersebut bukan berarti direksi bebas dari tanggung jawab. Direksi tetap harus mempertanggungjawabkan keputusan yang melanggar hukum, memiliki benturan kepentingan, atau dilakukan tanpa iktikad baik dan kehati-hatian. Sebaliknya, direksi juga tidak seharusnya selalu dipersalahkan hanya karena keputusan bisnis yang diambil ternyata tidak menghasilkan keuntungan.

3. Pentingnya Membuktikan Ada atau Tidaknya Niat Jahat
Dalam perkara pidana, penting untuk membuktikan apakah seseorang benar-benar melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bayangkan ada dua situasi.

Pertama, seorang direktur memberikan investasi setelah melalui pemeriksaan, mempertimbangkan risiko, dan mengikuti prosedur perusahaan. Namun, beberapa tahun kemudian, perusahaan yang menerima investasi mengalami kebangkrutan akibat kondisi pasar yang memburuk.

Kedua, seorang direktur sengaja memberikan investasi meskipun mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan, karena ingin menguntungkan pihak tertentu atau memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Kedua situasi tersebut sama-sama dapat menimbulkan kerugian. Akan tetapi, penyebab dan sifat perbuatannya berbeda sehingga harus dinilai secara berbeda berdasarkan hukum. Situasi pertama dapat mencerminkan risiko bisnis, meskipun tetap perlu diperiksa apakah keputusan telah diambil secara hati-hati.
Situasi kedua dapat mengarah pada tindak pidana apabila seluruh unsur yang disyaratkan undang-undang terbukti.

Oleh sebab itu, keberadaan atau ketiadaan niat jahat tidak boleh hanya diasumsikan. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Tidak ditemukannya aliran dana ke rekening pribadi, misalnya, dapat menjadi fakta yang relevan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana korupsi tidak terjadi. Demikian pula, adanya kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam keputusan investasi telah melakukan korupsi.

Aparat penegak hukum perlu membuktikan unsur tindak pidana secara menyeluruh. Pengadilan kemudian menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan hukum dan bukti yang diperiksa.

Dengan demikian, hukum harus mampu membedakan keputusan bisnis yang gagal, kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab, dan tindakan yang memang dilakukan untuk menyalahgunakan kewenangan atau merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

E. KESIMPULAN
Kasus TaniHub memberikan pelajaran penting bahwa mengelola investasi yang berkaitan dengan BUMN bukanlah pekerjaan tanpa risiko. Keputusan investasi yang awalnya dinilai menjanjikan dapat berakhir dengan kerugian. Namun, kerugian tersebut tetap harus diperiksa secara serius agar tidak menjadi alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum.

Apabila seseorang terbukti menyalahgunakan kewenangan, melakukan rekayasa, menerima keuntungan ilegal, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, jika kerugian muncul karena risiko bisnis yang wajar setelah keputusan dibuat dengan iktikad baik dan melalui proses yang bertanggung jawab, persoalan tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan kejahatan korupsi.

Majelis hakim memiliki peran penting untuk menilai bukti, menguji argumentasi jaksa dan pembela, serta menentukan apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi. Tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir pengadilan.

Putusan dalam perkara seperti ini juga dapat memengaruhi keberanian para pengelola investasi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis pada masa mendatang. Penegakan hukum yang tidak mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari perbuatan pidana berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil keputusan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat penyaluran investasi, mempersempit ruang inovasi, dan mengurangi keberanian untuk mendukung pertumbuhan perusahaan rintisan.. Sebaliknya, jika risiko bisnis selalu dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban maka penyalahgunaan dana juga dapat semakin sulit dicegah.

Indonesia membutuhkan keduanya: penegakan hukum yang tegas dan iklim usaha yang memberikan ruang bagi inovasi. Pada akhirnya, hukum harus mampu membedakan orang yang sengaja menyalahgunakan uang negara dari orang yang mengambil keputusan bisnis secara bertanggung jawab, tetapi menghadapi kegagalan.

Pada akhirnya , Tantangan penegakan hukum bukanlah sekadar menemukan kerugian dalam suatu investasi, melainkan membuktikan apakah kerugian tersebut timbul dari risiko bisnis yang wajar atau dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Sebab, keadilan menuntut agar risiko bisnis tidak dipidana secara sewenang-wenang, sekaligus memastikan bahwa keputusan bisnis tidak menjadi dalih untuk menghindari hukum.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *