Jakarta Utara (Varia Banten) – Sidang Perkara Nomor 1117/Pid. Sus/2021/PN Jkt. Utr, digelar Selasa tanggal 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Para Terdakwa dimulai pada jam 19.15 Wib.

Hakim Ketua Sutaji, SH., MH., langsung membuka sidang dan diteruskan dengan menanyakan kondisi Terdakwa MF dan Terdakwa ER.

Hadir diruang sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga Penasehat Hukum Terdakwa ER Advokat Basuki, SH., MM., MH dan Advokat Adhi Rifky Fallatehan, SH., serta Penasehat Hukum Terdakwa MF Advokat Puji Handoyo, SH.

Perkara yang menjerat diri Terdakwa MF dan Terdakwa ER adalah terkait kepemikan Narkotika jenis shabu sebagaimana diancam dengan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya menuntut masing-masing Terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulana penjara, serta denda Rp. 1.820.000.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam pembelaannya yang dibacakan bergantian oleh Advokat Basuki dan Advokat Adhi intinya adalah kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ditemui oleh awak media Varia Banten Penasehat Hukum Terdakwa ER Advokat Basuki menyatakan Kami telah lakukan pembelaan yang terbaik, semoga Majelis Hakim menjadikan pembelaan Kami sebagai pertimbangan hukum dalam putusannya.

Pembacaan Pledoi yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini di tutup pada jam 19.45 Wib oleh Ketua Majelis. Sidang selanjutnya akan dilansungkan pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2022, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim( VB-PT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.