Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) – Aspek Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial (Oleh Sukmaringgit Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).
Aspek hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/serikat pekerja/serikat buru adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya;
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja; sedangkan
Fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan industrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerjaan, sudahkan pemerintah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan telah mengatur sistem ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Diperkuat lagi dengan terbitnya undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak yang sangat besar dan penanganan masalah masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Pemerintah telah menerapkan undang-undang yang sekaligus menghapus fungsi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan tingkat daerah dan pusat.
Dalam undang-undang telah diatur beberapa hal mengenai apa saja harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan kerja dan konsekuensinya, dimana terbagi kedalam dua perbedaan yaitu Perjawaktu Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan borongan pekerjaan (outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak-hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang diputus hubungan kerja.
Apa saja jenis perselisihan hubungan industrial ?
Perselisihan hubungan industrial meliputi:
1. Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, aku perjanjian kerja bersama sebagaimana pasal 1 angka 2 undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
2. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
4. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban ke Serikat pekerjaan sebagaimana pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial (PPHI).
Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ?
Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada pengadilan hubungan industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.(VB-BS).