Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) Opini Wacana Penundaan Pemilu Tahun 2024 (oleh Dimas Semantri, SH. CPIR Industrial Relation PT. Bank Syariah Indonesia Dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten).
Bahwa Wacana Penundaan Pemilu 2024 akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan keberlangsungan program pembangunan yang tertunda akibat pandemi, situasi pertumbuhan ekonomi, biaya pemilu yang besar hingga konflik Rusia-Ukraina, tetapi hal ini melanggar konstitusi. Banyak pihak yang menolak pengunduran penyelenggaraan pemilu 2024. Apalagi jika wacana ini akan direalisasikan dengan cara mengamandemen Undang-undang Dasar (UUD 1945). Pemilu ini merupakan masalah konstitusional dan bukan kepentingan elite politik belaka.
Skema penundaan Pemilu 2024 dilakukan dengan skema formal dan Informal. Skema formal dapat ditempuh dengan mengamandemen UUD 1945 sedangkan skema informal bisa dilakukan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review di MK bisa menafsirkan makna konstitusi tertentu supaya dimaknai sebagai perkembangan jaman
Bahkan menurut pendapat saya, meski terbuka kesempatan untuk memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024 merealisasikan bukanlah hal yang mudah apalagi jika menggunakan skema yang formal dengan mengamandemen UUD 1945. Pasalnya dengan menunda Pemilu 2024 maka harus ditentukan pula bagaimana nasib Presiden, Wakil Presiden dan dan Anggota DPR-DPD yang masa jabatannya habis pada tahun tersebut
Dan harus di perjelas juga dengan menentukan siapa lembaga yang berhak memperpanjang masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota DPR-DPD. Jika hak untuk memperpanjang jabatan presiden, Wakil Presiden dan Anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR maka pasal dalam UUD 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara juga harus diubah. Sebab pasal 3 ayat (2) UUD 1945 yang berlaku saat ini hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Apakah bener pemilu harus diselenggarakan? seberapa besar biayanya karena ini amanat konstitusi? Pemilu di Indonesia terbilang memakan biaya yang cukup mahal, sehingga memerlukan suatu pemikiran jalan tengah yaitu melakukukan efisiensi biaya seperti halnya sebuah perusahaan yang terkena dampak pandemic covid, dimana mana dilakukan efisiensi cost, hendaknya negara Indonesia juga melakukan hal tersebut. Membuat anggaran yang paling masuk akal ( rasional ) tanpa mengurangi kualitas dari pemilu tersebut.
Situasi pandemi saat ini membuat segala sesuatu bisa dilakukan secara online. Kenapa kita tidak mulai berpikir mengadakan pemilu dengan secara online? Kita dapat melakukan penghematan Sumber Daya Manusia yang harus menghitung suara, kita bisa menghemat biaya sewa Gedung KPU termasuk kita juga bisa mengurangi kemungkinan penyebaran covid 19 yang bisa menyebabkan terjadinya pandemic karena adanya gerombolan manusia di satu tempat.
Seperti yang dikutib dalam https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/03/05/kesepakatan-anggaran-pemilu-tentukan-kepastian-tahapan-pemilu?
“Sebagai contoh, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 hanya memperoleh honor Rp 550.000, lalu dinaikkan menjadi Rp 850.000 pada Pilkada 2020. KPU kemudian mengusulkan honor mereka ditingkatkan menjadi Rp 1,5 juta pada Pemilu 2024”
Sekarang sudah tidak zaman nya untuk melakukan hal ini yang memerlukan kehadiran fisik Sumber Daya Manusia, ini zaman teknologi komunikasi sudah sedemikian canggih.
Dengan adanya teknologi yang super canggih, pemungutan suara bisa dilakukan di rumah, penghitungan suara pun bisa dilakukan oleh teknologi. Yang harus dilakukan adalah membuat sistem control supaya tidak terjadi penyelewangan dan penggunaan suara yang double.
Mari kita menggunakan teknologi untuk menjalankan PEMILU 2024. Dengan menggunakan sistem lama maka sangat banyak kemungkinan terjadinya korupsi, kita harus memberantas korupsi bukan malah membiarkan korupsi merajalela.
Masyarakat kita sudah mulai terbiasa dengan teknologi, sekolah pun sudah mulai Pendidikan Jarak jauh , menggunakan google class, google meet, google teams dan zoom, kenapa kita tidak mulai mencoba hal ini? (VB-BS)