Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) – Tidak lazimnya Pemindahan Ibu Kota Negara. Oleh Andika Firnanda, S.Pd
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).

Pada periode kedua presiden jokowi terpilih ambisi terbesarnya adalah memindahkan ibu kota negara ke tempat yang baru. Hal ini teruwujud dengan ditetapkannya undang-undang Ibu Kota Negara ( IKN ) pada rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Yang disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi.

Banyak ketidak laziman dalam yang terjadi pada pemindahan ibu kota negara (IKN) ini. Diantaranya:
1. Pembuatan undang-undang yang terburu-buru.
Pada undang-undang IKN ini melanggar prosedur dalam pembuatan undang-undang yaitu tahap perencanaan. Dimana tidak adanya perencanaan jangka panjang, jangka pendek dan pembangunan nasional no 25 tahun 2004. Serta undang-undang ini yang terdiri 11 bab 44 pasal hanya dibahas dalam 43 hari saja.

2. Tidak ada urgensi dan relevansi.
Belum ada alasan yang tepat dapat menggambarkan butuhnya ibu kota baru ini. Yang disebabkan negara kita masih berjuang untuk memulihkan hidup serta menghadirkan kesetaraan dalam masyarakat.
Pemerintah hanya membuat alasan ingin digitalisasi dan meniru amerika yang banyak pusat peradapan hanya itu yang dapat dijelaskan pada media. Padahal kita belum punya kapasitas untuk itu.

3. Melanggar konstitusi.
Dalam undang-undang IKN, IKN akan dipmpin oleh seorang kepala otorita yang sederajat menteri. Serta di IKN juga tidak ada DPR. Yang mana otomatis DPR secara tidak langsung akan di bubarkan. Yang akhirnya diganti dengan nama baru yang lebih menguntungkan pemerintah. Oleh karena itu, sangat melanggar undang-undang dasar 1945.

4. Melakukan analisis dampak lingkungan dengan serampangan.
Daerah yang dipilih menjadi ibu kota negara merupakan hutan yang mana disana sering terjadi banjir. Jika begitu, apa bedanya dengan ibu kota sekarang? Belum dibangun saja sudah banjir apa lagi setelah dibangun.
Di IKN pun tidak ada air bersih yang cukup. Diketahui pemerintah setempat harus menyiapkan air bersih untuk presiden dan rombongan yang melakukan perkemahan pada 14 maret sampai dengan 16 maret 2022 di titik 0. Serta pemerintah melakukan kajian lingkungan dengan cepat sekali.
Hal ini tidak sesuai dengan kriteria pak jokowi sebelumnya yaitu Pemerintah pusat memberikan gambaran kriteria ibu kota baru yakni lokasi strategis secara geografis, tanah milik negara, aman/bebas bencana, tersedia sumber daya air yang cukup, serta infrastruktur dan aksesibilitas seperti bandara, pelabuhan, dan jalan raya memadai.

5. Pembangunan mega proyek oligarki.
Dapat ditelaah dengan tanpa berpikir keras. Sangat jelas pemerintah akan mendirikan sebuah kerajaan atau kekaisaran disana yang membentuk kepala otorita tanpa DPR atau tanpa pengawasan sama sekali. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *