Tangerang Selatan (Varia Banten), 15 Maret 2022 – Kerusuhan, pelarian, kebakaran akhir-akhir ini di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tidak terlepas dari jumlah Tahanan/Narapidana melebihi kapasitas LAPAS (Overcrowding). Berdasarkan data yang diperoleh total penghuni LAPAS berjumlah 271.231 Orang dari kapasitas LAPAS 132.107 Orang yang berarti over kapasitas mencapai 105% (Sumber data: Subdit Data Informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 14 Juli 2021).
Sumber Data: Subdit Data Informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 14 Juli 2021.
Dari data di atas, tindak pidana narkotika merupakan penyumbang terbesar kepadatan di dalam LAPAS dan jika pemidanaan masih mengedepankan pemenjaraan, diprediksi angka Overcrowding masih akan terus naik. Akibat dari Overcrowded di LAPAS menimbulkan masalah pelarian, kerusuhan, narkoba, pungutan liar (pungli), penyakit menular, residivis, dan anggaran membengkak.
Liebman mengatakan, Restorative Justice bertujuan memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat akibat kejahatan, serta untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut. Sedangkan menurut Van Ness dan Strong, Restorative Justice adalah teori keadilan yang menekankan pada perbaikan kerugian karena perbuatan criminal, yang paling baik dicapai melalui proses kerja sama dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Jadi, dapat Restorative Justice dapat diartikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak korban, pelaku, atau pihak terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan serta bukan hanya pembalasan. Poinnya adalah pemulihan, khususnya pemulihan korban, pelibatan korban, pelaku, dan masyarakat.
Analisis masalah Overcrowding dengan Teori Efektivitas Penegakkan hukum Lawrence M. Friedman, yaitu:
1. Perspektif Substansi Hukum (Legal Substance), hampir setiap perundang-undangan saat ini menggunakan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan penjara, adanya perumusan sanksi secara komulatif antara pokok dan denda serta rumusan minimum khusus penjara sehingga tidak bisa membuka peluang untuk menggunakan jenis pidana lainnya (minimum khusus dalam UU Narkotika), dalam beberapa UU Khusus (Lex Spesialis) pidana pokok denda maupun pidana tambahan berupa uang pengganti disubsidairkan dengan pidana kurungan atau penjara.
2. Perspektif Struktur Hukum (Legal Structure), masih kuatnya pandangan Retributif (pembalasan) sehingga menjadikan pidana penjara sebagai satu-satunya primadona pemidanaan padahal hukum pidana modern adalah Social Defense (perlindungan masyarakat) dan Rehabilitatif.
3. Perspektif Budaya Hukum (Legal Culture), paradigma balas dendam di masyarakat membuat orang baru merasa puas manakala pelaku yang diduga melakukan kejahatan masuk penjara, dominasi paham Positivisme yang memandang pengadilan sebagai satu-satunya tempat penyelesaian permasalahan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, urgensi penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan Revisi UU Narkotika diperlukan.
Dalam pandangan saya, untuk mengatasi Overcrowding di LAPAS dapat ditempuh dengan penerapan prinsip Ultimum Remidium (sebagai obat terakhir) dalam proses kriminalisasi di Legislatif, mengunakan pendekatan Restorative Justice, Revisi UU Narkotika: Depenalisation, Revisi KUHP: Judicial Pardon, Revisi KUHAP: Dominus Litis, dan memberikan Pendidikan Aparatur Penegak Hukum baik formal maupun informal.
Saya berpendapat Restorative Justice dalam proses Pemasyarakatan dapat ditempuh melalui beberapa tahap:
Pertama, tahap Pra Ajudikasi yaitu penghentian penyidikan dan penuntutan, kesepakatan damai dang anti rugi, pemenuhan adat, rehabilitasi.
Kedua, tahap Ajudikasi yaitu dengan pidana peringatan (non residivis), pidana denda, pidana pengawasan, pidana bersyarat, putusan pidana alternatif (misal: kerja sosial), dan pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon).
Ketiga, tahap Post Ajudikasi yaitu dengan pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga.
Terakhir saya berharap terciptanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan dan mekanisme kerja sama antar subsistem dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Penulis: Riki Bramandita (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten)