
SERANG, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, yang juga kuasa hukum terdakwa IJP. Basuki SH.,MM.,MH, menyampaikan apresiasi atas integritas dan independensi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang usai gugurnya tuntutan pidana 14 tahun penjara dalam perkara yang diputus pada sidang terbuka untuk terdakwa IJP hari Kamis 8-1-2029. Putusan tersebut dinilai mencerminkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurut Basuki, majelis hakim telah menjalankan tugas yudisial secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan nurani.
“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim bekerja dengan integritas, profesional, dan independen. Kami menghormati dan mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan,” ujar Basuki.
Basuki menegaskan bahwa gugurnya tuntutan 14 tahun tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di PN Serang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum.
Di akhir pernyataannya, Basuki menyampaikan komitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Ia menilai, integritas aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.
VB-Fais.






