Prof Abdul Latif: TPPO Harus Bongkar Jaringan dan Kejar Aset Pelaku

JAKARTA, (variabanten.com)-Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya dengan modus eksploitasi seksual, dinilai perlu direkonstruksi secara menyeluruh. Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus mampu membongkar jaringan, menelusuri aliran dana, merampas aset hasil kejahatan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Hal tersebut menjadi sorotan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., dalam Ujian Tertutup Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, yang diikuti Widodo pada 10 Agustus 2026.

Disertasi Widodo mengangkat judul “Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Korban Perdagangan Orang Berbasis Nilai Kepastian Hukum”.

Dalam ujian tersebut, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menjadi Ketua Tim Penguji sekaligus Promotor. Sejumlah akademisi lainnya juga terlibat sebagai anggota tim penguji dan penguji eksternal.

Menurut Abdul Latif, penegakan hukum terhadap TPPO selama ini masih cenderung reaktif dan berorientasi pada pemidanaan konvensional. Padahal, TPPO dengan modus eksploitasi seksual merupakan kejahatan yang dapat melibatkan jaringan terorganisasi dan berorientasi pada keuntungan finansial.

Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam penanganannya, dari pendekatan moral menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Perubahan paradigma tersebut penting agar korban eksploitasi seksual tidak kembali menjadi korban melalui stigma dan kriminalisasi. Korban yang melakukan pelanggaran hukum karena berada di bawah kendali, tekanan, atau ancaman pelaku TPPO semestinya memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip non-punishment.

Kejar Aliran Uang dan Aset Pelaku

Abdul Latif juga menekankan pentingnya mengintegrasikan penegakan hukum TPPO dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, kejahatan perdagangan orang dengan eksploitasi seksual memiliki motif ekonomi. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga harus mengikuti aliran uang atau menggunakan pendekatan follow the money.

Integrasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat digunakan untuk menelusuri hasil kejahatan.

TPPO merupakan salah satu tindak pidana asal dalam UU TPPU. Aliran dana dapat ditelusuri melalui rekening perbankan, e-wallet, maupun cryptocurrency.

Analisis transaksi keuangan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK dapat membantu aparat penegak hukum memetakan aliran dana hasil eksploitasi seksual, termasuk upaya pelaku menyembunyikan atau mengubah hasil kejahatan menjadi aset yang tampak legal.

Menurut Latif, memenjarakan pelaku tanpa melumpuhkan struktur keuangannya berisiko membuat jaringan kejahatan tetap berjalan.

Korporasi yang Terlibat Harus Ditindak

Rekonstruksi penegakan hukum juga perlu menyasar korporasi yang terlibat dalam praktik TPPO.

Eksploitasi seksual dapat berlangsung dengan memanfaatkan badan usaha formal maupun informal, seperti hotel, tempat hiburan, panti pijat, klub malam, agensi, hingga platform digital.

Karena itu, apabila suatu korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau membiarkan praktik eksploitasi berlangsung, pertanggungjawaban pidana korporasi harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan dalam UU TPPO dan UU TPPU telah membuka ruang untuk menjerat korporasi. Selain pidana terhadap badan usaha, aset yang berkaitan dengan kejahatan juga dapat menjadi objek penyitaan dan perampasan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Restitusi Korban Harus Menjadi Prioritas

Abdul Latif juga menekankan pentingnya perlindungan dan restitusi bagi korban. Keberhasilan penegakan hukum TPPO tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah pelaku yang berhasil diproses dan dipidana, tetapi juga dari sejauh mana hak korban dapat dipulihkan.

Aset hasil kejahatan yang berhasil disita dan dirampas perlu diarahkan untuk memenuhi hak korban atas kerugian materiil, penderitaan fisik dan psikis, serta kebutuhan pemulihan.

Konsep pre-funded restitution juga dinilai perlu dipertimbangkan. Melalui mekanisme tersebut, pembayaran restitusi dapat didahulukan. Apabila pelaku tidak mampu membayar, negara dapat menyediakan mekanisme kompensasi bagi korban melalui victim compensation fund.

Untuk mempercepat penghitungan kerugian, LPSK dinilai perlu dilibatkan sejak tahap awal penyidikan. Dengan demikian, besaran restitusi dapat dihitung secara lebih terukur dan dimasukkan dalam proses penuntutan serta pemulihan aset.

Hadapi Modus TPPO di Ruang Digital

Perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru dalam penanganan TPPO. Perekrutan korban, online grooming, pemasaran eksploitasi seksual, hingga transaksi hasil kejahatan dapat dilakukan melalui platform digital.

Karena itu, sistem pembuktian harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dengan mengoptimalkan bukti elektronik. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan korban harus dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan agar tidak menimbulkan trauma berulang.

Penggunaan rekening penampung, e-wallet, dan cryptocurrency oleh pelaku juga membutuhkan pengawasan lebih kuat. Penguatan prinsip know your customer (KYC) pada penyedia layanan keuangan dan aset digital serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Perkuat Sinergi Antarinstansi

Dari sisi kelembagaan, penanganan TPPO membutuhkan sinergi lintas sektor. Satgas TPPO perlu diperkuat agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kolaborasi dapat melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, PPATK, Kementerian Luar Negeri untuk perkara lintas negara, penyedia jasa keuangan, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan kejahatan siber.

Deteksi dini juga perlu diperkuat di wilayah perbatasan dan ruang digital. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan administrasi migrasi, tetapi juga perlu memperhatikan pola transaksi keuangan dan komunikasi yang mengarah pada aktivitas perdagangan orang.

Dengan rekonstruksi tersebut, penegakan hukum TPPO diharapkan tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi kejahatan, menjerat pihak yang turut bertanggung jawab, merampas aset hasil tindak pidana, serta memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi korban.

Pada akhirnya, pendekatan tersebut diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum TPPO yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi korban.
VB-Putra Trusna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *