Ketika Kerugian Negara Dikembalikan: Apakah Pemidanaan Koruptor Masih Diperluka? Analisis Yuridis terhadap Pengembalian Kerugian Negara dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Sania Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
Pendahuluan
Pemberantasan tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak hanya diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. Korupsi merupakan tindak pidana yang mempunyai dampak luas karena tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.

Dalam praktik penegakan hukum, terdapat persoalan yang menarik ketika seorang terdakwa telah mengembalikan atau menitipkan sejumlah uang yang berkaitan dengan kerugian negara sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pengembalian tersebut dapat menyebabkan pemidanaan tidak lagi diperlukan, atau setidak-tidaknya harus menyebabkan berkurangnya pidana yang dijatuhkan.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/Pid.Sus/2024 atas nama Imam Atoillah, S.T. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut sebagai perkara pidana khusus korupsi mengenai kerugian keuangan negara dan menyatakan statusnya berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut memiliki karakteristik yang menarik. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00. Pengadilan juga menetapkan uang sebesar Rp29.000.000,00 yang telah dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum untuk disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Fakta tersebut menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas: apakah pengembalian kerugian negara harus dipandang semata-mata sebagai kewajiban finansial terpidana, atau dapat ditempatkan sebagai bagian dari orientasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi?

Menurut penulis, pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, pengembalian tersebut tetap mempunyai nilai hukum yang penting dalam kerangka pemulihan aset negara dan dalam menentukan respons pemidanaan yang proporsional.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi seharusnya tidak ditempatkan secara dikotomis antara “menghukum pelaku” dan “mengembalikan kerugian negara”. Kedua tujuan tersebut harus ditempatkan dalam hubungan yang proporsional.

Duduk Perkara: Ketika Konsultan Pengawas Berhadapan dengan Hukum Pidana Korupsi
Perkara Imam Atoillah berkaitan dengan pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, terdakwa berkedudukan sebagai konsultan pengawas pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek pembangunan gedung tidak berjalan sebagaimana mestinya. Putusan tingkat pertama mencatat adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pelaksanaan fungsi pengawasan. Pekerjaan yang pada akhirnya hanya mencapai sekitar 59,57 persen tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti menurut dakwaan primair, tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair.
Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan pidana:
pidana penjara selama 1 tahun;
pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Hal yang penting dalam konteks pembahasan ini adalah keberadaan uang sebesar Rp29.000.000,00 yang berasal dari terdakwa dan telah dititipkan kepada Penuntut Umum untuk disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, perkara tersebut memberikan gambaran bahwa pengembalian sejumlah uang kepada negara tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Pengadilan tetap menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Putusan tersebut kemudian berlanjut pada tingkat kasasi dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 110 K/Pid.Sus/2024 pada 10 Januari 2024 menyatakan tolak perbaikan. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat status perkara tersebut sebagai berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Tindak Pidana
Secara normatif, pertanyaan mengenai apakah pengembalian kerugian negara menghapus pidana telah dijawab secara tegas oleh pembentuk undang-undang.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum pidana korupsi Indonesia tidak menganut pendekatan yang menjadikan pengembalian uang sebagai alasan otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut dapat dipahami karena tindak pidana korupsi bukan semata-mata persoalan utang-piutang antara pelaku dengan negara. Ketika seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdapat pelanggaran terhadap norma hukum pidana dan kepentingan publik yang lebih luas.

Dengan demikian, apabila seseorang mengambil atau memperoleh keuntungan melalui suatu tindak pidana kemudian mengembalikan seluruh keuntungan tersebut, pengembalian itu tidak menghapus fakta bahwa tindak pidana telah terjadi.

Dalam konteks inilah Pasal 4 UU Tipikor harus dibedakan dari konsep pemulihan kerugian dalam hukum perdata. Dalam hubungan keperdataan, pembayaran utang dapat mengakhiri kewajiban tertentu. Namun dalam hukum pidana, pengembalian hasil tindak pidana tidak dengan sendirinya menghapus kesalahan pidana yang telah dilakukan.

Namun, Apakah Pengembalian Kerugian Tidak Memiliki Nilai dalam Pemidanaan?
Menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai sesuatu yang sama sekali tidak memiliki arti dalam proses pemidanaan juga bukan pendekatan yang tepat.

Hukum pidana tidak hanya mengenal tujuan pembalasan. Kebijakan hukum pidana juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pencegahan tindak pidana, pemulihan, dan tercapainya keadilan.

Barda Nawawi Arief dalam kajiannya mengenai kebijakan hukum pidana menempatkan kebijakan pemidanaan sebagai bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan secara integral. Artinya, pidana seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai pembalasan terhadap pelaku, tetapi sebagai bagian dari kebijakan kriminal yang mempunyai tujuan sosial yang lebih luas.

Dalam konteks korupsi, tujuan tersebut mempunyai karakteristik khusus karena kerugian yang ditimbulkan menyangkut keuangan dan kepentingan publik.

Oleh karena itu, pengembalian kerugian negara memiliki setidaknya dua dimensi.

Pertama, dimensi hukum pidana, yaitu bahwa pengembalian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Kedua, dimensi pemulihan, yaitu bahwa pengembalian tersebut membantu mengembalikan kondisi keuangan negara yang terganggu akibat tindak pidana.
Kedua dimensi tersebut harus berjalan secara bersamaan.

Uang Pengganti sebagai Instrumen Asset Recovery
Persoalan tersebut semakin menarik apabila dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Ĺ
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana korupsi memiliki instrumen khusus untuk menarik kembali hasil tindak pidana.

Dengan demikian, pemidanaan korupsi memiliki setidaknya dua orientasi yang saling berkaitan:
pertama, memberikan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku; dan
kedua, mengupayakan agar hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku.

Dalam perspektif tersebut, pengembalian kerugian negara bukanlah substitusi terhadap pidana, tetapi merupakan bagian dari upaya pemulihan akibat tindak pidana.

Hal ini kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor dan menegaskan pentingnya penerapan uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Mahkamah juga memberikan penekanan bahwa uang pengganti merupakan pidana tambahan yang pada prinsipnya ditujukan untuk menarik kembali keuntungan yang diperoleh atau dinikmati terpidana dari tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, konsep pemulihan dalam perkara korupsi bukanlah gagasan yang berada di luar sistem hukum pidana. Sebaliknya, pemulihan aset telah menjadi bagian dari konstruksi hukum pidana korupsi itu sendiri.

Apakah Pengembalian Kerugian Negara Dapat Disebut Restorative Justice?
Istilah “keadilan restoratif” harus digunakan secara hati-hati dalam perkara korupsi.

Keadilan restoratif pada dasarnya berorientasi pada pemulihan akibat tindak pidana dengan memperhatikan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam perkara korupsi, posisi korban memiliki karakter yang berbeda karena kerugian tidak selalu dialami oleh seorang korban individual, tetapi dapat berdampak pada negara dan masyarakat luas.

Karena itu, tidak tepat apabila setiap pengembalian uang dalam perkara korupsi langsung disebut sebagai penerapan restorative justice.

Dalam perkara korupsi, pengembalian kerugian lebih tepat dipahami sebagai restorative orientation atau orientasi pemulihan dalam sistem pemberantasan korupsi.

Perbedaannya penting.
Apabila restorative justice dimaknai sebagai mekanisme yang menghapuskan pidana hanya karena pelaku telah mengembalikan uang, maka pendekatan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor.
L
Sebaliknya, apabila pendekatan restoratif dipahami sebagai upaya memastikan bahwa akibat ekonomis dari tindak pidana dipulihkan sejauh mungkin, maka pendekatan tersebut dapat berjalan berdampingan dengan pertanggungjawaban pidana.

Dalam perspektif ini, negara tidak boleh hanya mengejar lamanya pidana penjara tanpa memastikan bahwa hasil tindak pidana benar-benar dapat dipulihkan.

Membaca Putusan Imam Atoillah dari Perspektif Keadilan
Putusan Nomor 110 K/Pid.Sus/2024 menarik karena menunjukkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana.

Pada tingkat pertama, terdapat Rp29.000.000,00 yang telah dititipkan terdakwa dan kemudian ditetapkan untuk disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Pada saat yang sama, pengadilan tetap menjatuhkan pidana penjara dan denda.

Secara normatif, konstruksi tersebut konsisten dengan Pasal 4 UU Tipikor.
Dengan kata lain, pengadilan tidak memperlakukan pengembalian uang sebagai “tebusan” yang menyebabkan seseorang bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan tersebut menurut penulis dapat dibenarkan.
Apabila setiap pelaku korupsi dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya hanya dengan mengembalikan uang yang telah diperolehnya, maka hukum pidana korupsi berpotensi berubah menjadi sistem yang secara tidak langsung memberikan insentif kepada pelaku untuk terlebih dahulu melakukan korupsi dan kemudian mengembalikan hasilnya apabila perbuatannya diketahui.

Situasi tersebut akan bertentangan dengan tujuan pencegahan korupsi.
Namun pengembalian uang juga tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta yang sama sekali tidak mempunyai nilai dalam menentukan pidana.
Di sinilah diperlukan keseimbangan antara retributive justice dan restorative orientation.

Jangan Sampai Pidana Menjadi Tujuan, Sementara Aset Negara Terlupakan
Pemberantasan korupsi sering kali lebih mudah diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

Padahal, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pelaku yang dipidana.
Apabila seorang terpidana menjalani hukuman tetapi hasil korupsi tetap berada pada dirinya, keluarga, pihak lain, atau telah dialihkan ke berbagai bentuk aset, maka tujuan pemulihan belum sepenuhnya tercapai.

Karena itu, pemberantasan korupsi perlu menempatkan asset recovery sebagai bagian integral dari kebijakan penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, pidana penjara dan pemulihan kerugian negara bukan dua pilihan yang harus saling meniadakan.
Keduanya dapat berjalan bersamaan.
Pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, sementara negara secara simultan melakukan upaya untuk menarik kembali hasil tindak pidana.

Pendekatan semacam ini lebih sesuai dengan karakter korupsi sebagai white collar crime yang motif utamanya sering kali berkaitan dengan keuntungan ekonomi.

Proporsionalitas Uang Pengganti Setelah Putusan MK
Perkembangan hukum terbaru juga memperlihatkan bahwa pemulihan kerugian negara tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Dalam Putusan Nomor 29/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mempertahankan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Pada saat yang sama, pertimbangan Mahkamah memberikan penekanan bahwa uang pengganti berkaitan dengan harta yang diperoleh atau dinikmati dari tindak pidana.

Hal tersebut penting untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan.
Uang pengganti tidak boleh dipahami sebagai sarana untuk membebankan seluruh kerugian negara kepada seseorang tanpa memperhitungkan hubungan antara perbuatan, keuntungan yang diperoleh, dan peran pelaku.
Dengan kata lain, pemulihan harus tetap berlandaskan pertanggungjawaban individual.
Prinsip ini penting terutama apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Masing-masing pelaku harus dinilai berdasarkan peran dan manfaat yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
O
Dengan demikian, keadilan dalam pengembalian kerugian negara tidak hanya berarti negara memperoleh kembali uangnya, tetapi juga berarti kewajiban yang dibebankan kepada terpidana harus mempunyai dasar hubungan yang jelas dengan tindak pidana yang telah terbukti.

Apakah Pemidanaan Koruptor Masih Diperlukan?
Jawabannya adalah ya.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus kebutuhan terhadap pemidanaan apabila unsur-unsur tindak pidana telah terbukti.

Setidaknya terdapat tiga alasan.
Pertama, alasan yuridis.
Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.
Kedua, alasan preventif.
Apabila pengembalian kerugian dapat menghapus pidana, maka terdapat risiko munculnya kalkulasi ekonomi oleh pelaku: melakukan korupsi ketika peluang keuntungan lebih besar daripada risiko hukuman.
Ketiga, alasan keadilan publik.
Korupsi bukan sekadar hubungan antara pelaku dan negara mengenai uang yang harus dikembalikan. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan.
Oleh sebab itu, pemulihan kerugian negara harus berjalan bersama pertanggungjawaban pidana.
Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa pengembalian kerugian harus dianggap tidak relevan sama sekali dalam proses pemidanaan.
Pengadilan tetap dapat menilai berbagai keadaan yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa, termasuk sikap kooperatif, pengembalian hasil tindak pidana, pengakuan, dan keadaan lain yang relevan menurut hukum dalam menentukan pidana yang proporsional.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
menghapus pidana karena uang dikembalikan, dan mempertimbangkan pengembalian uang dalam menentukan pidana yang proporsional.
Keduanya tidak boleh disamakan.

Opini Penulis: Restoratif Bukan Berarti Impunitas
Menurut penulis, arah pembaruan penegakan hukum korupsi seharusnya tidak memilih antara pendekatan penghukuman dan pemulihan.
Pendekatan yang lebih tepat adalah pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan.
Artinya, ketika tindak pidana korupsi telah terbukti, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, proses penegakan hukum juga harus memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut tidak menjadi milik pelaku.

Dalam konteks ini, pengembalian kerugian negara dapat mempunyai nilai yang signifikan.
Akan tetapi, negara harus berhati-hati agar gagasan pemulihan tidak berkembang menjadi logika:
“Asalkan uang dikembalikan, pidana dapat dihapus.”
Logika tersebut tidak dapat diterima berdasarkan hukum positif Indonesia.
Konstruksi yang lebih tepat adalah:
“Uang yang diperoleh melalui tindak pidana harus dipulihkan, sementara pertanggungjawaban pidana atas tindak pidananya tetap dijalankan.”
Dengan konstruksi tersebut, restorative justice tidak menjadi jalan keluar bagi pelaku korupsi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada penghukuman badan dan juga menghasilkan pemulihan yang konkret.

Penutup
Perkara Imam Atoillah sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/Pid.Sus/2024 memberikan gambaran konkret mengenai hubungan antara pengembalian kerugian negara dan pemidanaan.
Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp29.000.000,00 kepada Penuntut Umum untuk dikembalikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pengadilan tetap menjatuhkan pidana penjara dan denda, dan perkara tersebut kemudian memperoleh status berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi tersebut sejalan dengan Pasal 4 UU Tipikor yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Oleh karena itu, pertanyaan “apakah pemidanaan koruptor masih diperlukan ketika kerugian negara telah dikembalikan?” harus dijawab secara tegas bahwa pemidanaan tetap diperlukan apabila tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, pemidanaan tidak boleh menyebabkan aspek pemulihan menjadi terabaikan.
Keadilan dalam pemberantasan korupsi seharusnya dibangun melalui keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana, efek jera, proporsionalitas pemidanaan, dan pemulihan aset negara.

Dengan demikian, keadilan restoratif dalam konteks korupsi tidak seharusnya dimaknai sebagai penghapusan pidana karena kerugian telah dikembalikan. Keadilan restoratif lebih tepat ditempatkan sebagai orientasi pemulihan yang melengkapi pemidanaan.

Pada akhirnya, negara membutuhkan lebih dari sekadar terpidana yang menjalani hukuman. Negara membutuhkan kepastian bahwa hasil tindak pidana dapat ditarik kembali, kerugian dapat dipulihkan, dan mekanisme hukum mampu mencegah perbuatan yang sama terjadi kembali.

Dengan perspektif tersebut, pemidanaan dan pemulihan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru merupakan dua sisi dari penegakan hukum pidana korupsi yang berkeadilan.

Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 110 K/Pid.Sus/2024.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 29/PUU-XXIII/2025.

Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.
Sjahdeini, Sutan Remy. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Kencana, 2017.

Jurnal
Suhariyanto, Budi. “Restoratif Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.

VB-Putra Trisna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *