
JAKARTA, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH.,MM.,MH meminta Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.. untuk konsisten dan serius mengusut tuntas dugaan kasus penyadapan yang menyeret tiga jenderal. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan perkara serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.
Basuki menegaskan, pengusutan kasus ini tidak boleh dilakukan setengah hati. Setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara objektif, dengan mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Basuki.
Sebelumnya, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol LSP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Selain itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen ASN dan Irjen Pol EHS.
Lebih lanjut, Basuki berharap Kapolri dapat memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Setiap perkembangan penanganan perkara juga perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjebak dalam spekulasi.
VB-Fais.






