
KOTA SERANG, (variabanten.com)-Langkah tegas Pemerintah Kota Serang bersama aparat gabungan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) mendapat apresiasi dari Basuki. Pemusnahan ribuan botol miras hasil operasi penertiban dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH.,menyampaikan bahwa pemusnahan ribuan botol miras tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata kehadiran pemerintah dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Serang bersama aparat gabungan yang telah melakukan operasi dan pemusnahan ribuan botol miras. Ini merupakan langkah positif untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga Kota Serang tetap aman dan kondusif,” ujar Basuki.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memusnahkan sebanyak 2.784 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2026.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras di wilayah Kota Serang.
Basuki berharap langkah penertiban tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Serang yang religius, aman, nyaman, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
VB-Fais.






