Basuki Soroti Vonis Dua Bos Travel Haji Ilegal, Tegaskan Perlindungan Jemaah Harus Jadi Prioritas

SERANG, (variabanten.com)-Vonis pidana terhadap dua bos travel haji ilegal yang terbukti terlibat dalam perkara pemberangkatan calon jemaah haji menjadi perhatian berbagai pihak. Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah haji secara ilegal bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut kepercayaan, keselamatan, serta hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH., menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat melalui praktik perjalanan ibadah haji ilegal.

Menurutnya, impian masyarakat untuk menunaikan ibadah haji merupakan harapan besar yang sering kali dibangun melalui perjuangan panjang, termasuk mengumpulkan biaya dan menabung selama bertahun-tahun. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menjadikan niat suci tersebut sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada bos travel haji dan umrah Nurul Zahra. Sementara itu, Nova Nurlina Masindra divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terjerat kasus penyelenggaraan ibadah haji khusus ilegal yang menyebabkan 19 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026. Selain pidana penjara, majlis hakim juga menjatuhkan terdakwa Nurul denda Rp100 juta, sedangkan terdakwa Nova didenda Rp200 juta.

Lebih lanjut, Basuki mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Legalitas perusahaan, transparansi pengelolaan dana, kejelasan kuota, serta kepastian pemberangkatan harus menjadi aspek utama yang wajib diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar.

Basuki juga mengimbau calon jemaah agar tidak mudah tergiur dengan penawaran paket haji yang tidak masuk akal, janji keberangkatan instan, maupun harga murah tanpa kejelasan legalitas dan prosedur resmi.

Basuki berharap, kasus ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah haji agar semakin transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *