Ketika Program Makan Bergizi Gratis Berhadapan dengan Hukum: Analisis Yuridis terhadap Keamanan Pangan dan Perlindungan Penerima Manfaat, Oleh Hanafi Maulia Ibrahim Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
I. PENDAHULUAN
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Program ini tidak hanya memiliki dimensi sosial dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum karena makanan yang diberikan dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan terkait keamanan pangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan keracunan massal yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Agustus 2026. Ratusan siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah orang tua korban membuat laporan kepada kepolisian. Pada 14 September 2026, perkara tersebut dilaporkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan pihak Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai pihak terlapor.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan yang cukup mendasar. Ketika sebuah program pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru diduga menimbulkan gangguan kesehatan, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah tanggung jawab hanya dibebankan kepada pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau terdapat tanggung jawab yang lebih luas dalam tata kelola program tersebut. Pertanyaan tersebut penting karena persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan makanan yang disajikan, tetapi juga menyangkut sistem pengadaan, pengolahan, distribusi, pengawasan, standar keamanan pangan, serta mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi kerugian terhadap masyarakat.

II. ISU HUKUM
1. apakah pelaksanaan MBG telah memenuhi ketentuan mengenai keamanan dan mutu pangan.
2. bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum apabila terjadi keracunan akibat makanan yang diberikan melalui program MBG.
2. bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima manfaat yang mengalami kerugian atau gangguan kesehatan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum mengenai hak masyarakat untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Meskipun penerapan UUPK terhadap program MBG perlu melihat hubungan hukum antara penerima manfaat, penyelenggara, dan penyedia makanan, prinsip perlindungan konsumen tetap relevan untuk melihat kewajiban memberikan makanan yang aman dan layak dikonsumsi.

III. ANALISIS HUKUM
Keamanan pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan tersebut menempatkan keamanan dan mutu pangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pangan. Dalam konteks MBG, ketentuan tersebut harus diterapkan sejak pemilihan bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. UUPK juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan MBG, ketentuan tersebut dapat menjadi perspektif tambahan dalam menilai tanggung jawab pihak yang menyediakan makanan. Apabila terdapat pihak penyedia makanan yang terbukti lalai dan menyebabkan makanan tidak aman untuk dikonsumsi, maka aspek pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dapat dikaji sesuai dengan hubungan hukum dan kedudukan masing-masing pihak. Di samping itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan MBG memiliki standar tata kelola serta keamanan pangan yang harus dipenuhi.

Apabila terjadi dugaan keracunan, persoalan hukumnya tidak cukup hanya mencari pihak yang dianggap sebagai penyebab. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keamanan pangan. Jika ditemukan pelanggaran dan terdapat hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami penerima manfaat, pertanggungjawaban dapat diberikan sesuai bentuk pelanggarannya, baik secara administratif, perdata, maupun pidana apabila unsur tindak pidana dapat dibuktikan. Namun, dugaan keracunan tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana karena tetap diperlukan pemeriksaan dan pembuktian.

IV. KESIMPULAN
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya merupakan persoalan kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen memberikan dasar penting untuk memastikan bahwa makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan tidak menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat.

Oleh karena itu,keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang berhasil dibagikan. Keberhasilan juga harus dilihat dari jaminan keamanan dan mutu makanan, pengawasan yang efektif, serta adanya mekanisme pertanggungjawaban dan perlindungan bagi penerima manfaat apabila terjadi masalah. Dengan demikian, tujuan MBG untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional.

Jurnal
Khoiriah, Zahra. (2026). “Pengawasan Keamanan Pangan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Preventif bagi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Case Law: Journal of Law, 8(2). DOI: 10.25157/caselaw.v8i2.6218.
Erlyn, Putri, Vina Pramayastri, Bachtari Alam Hidayat, dan Herie Saksono. (2026). “Tata Kelola Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis: Integrasi Sertifikasi Higiene dan Sanitasi serta Pengawasan Operasional di Palembang.” Jurnal Bina Praja, 18(2), 339–352. DOI: 10.21787/jbp.18.2026.3440.
Website
https://www.hukumonline.com/berita/a/imbas-keracunan-mbg-di-karo–orang-tua-korban-tuntut-program-dihentikan-lt6aa23309535ce/

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *