Basuki Apresiasi Polres Lebak Usai Sita 32 Ribu Benih Lobster Senilai Rp4,8 Miliar

LEBAK, (variabanten.com)-Langkah Polres Lebak dalam menyita 32 ribu benih lobster yang ditaksir bernilai Rp4,8 miliar mendapat apresiasi dari Basuki, S.H., M.M., M.H., Managing Partner Basuki Law Firm.

Menurut Basuki, upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan merupakan langkah penting dalam menjaga kekayaan sumber daya kelautan Indonesia.

Tindakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lebak mengamankan MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat karena diduga mengangkut 32 ribu benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Lebak dalam melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan benih lobster. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan demi melindungi kekayaan alam serta kepentingan bangsa dan negara,” ujar Basuki.

Basuki juga menegaskan bahwa perlindungan sumber daya kelautan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *