
TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Reforma agraria di Indonesia saat ini tengah berada pada titik nadir yang krusial. Agenda penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan kerap terbentur oleh kepentingan pembangunan ekonomi makro. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur dan investasi berskala besar. Namun di sisi lain, konflik agraria di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan serius antara legalitas formal negara dan keadilan substantif bagi masyarakat.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025, meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik tersebut mencakup 914.574 hektare lahan dan berdampak terhadap 123.612 kepala keluarga. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik penguasaan tanah bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi persoalan struktural yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika masyarakat berhadapan dengan kepentingan investasi, pembangunan, maupun klaim penguasaan tanah oleh institusi tertentu. Kasus-kasus seperti Dago Elos di Bandung, konflik lahan pertanian di Pasuruan, serta sengketa tanah di Luwu Utara menunjukkan bahwa masyarakat yang telah menguasai dan menggantungkan kehidupannya pada tanah selama bertahun-tahun masih dapat berhadapan dengan persoalan legalitas dan klaim kepemilikan.
Dalam perspektif saya, persoalan reforma agraria tidak boleh hanya dilihat dari siapa yang memiliki sertifikat atau dokumen paling lengkap. Sertifikat memang merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan. Ketika terdapat persoalan mengenai proses lahirnya suatu hak, sejarah penguasaan tanah, atau dugaan cacat hukum, maka seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara objektif. Hukum tidak boleh hanya memberikan kepastian secara formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan secara substantif.
Saya juga berpandangan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Dalam pengadaan tanah maupun pembangunan berskala besar, partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada sosialisasi formal. Prinsip meaningful participation harus benar-benar diwujudkan melalui keterbukaan informasi, ruang menyampaikan keberatan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Persoalan tanah juga tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan kompensasi. Bagi masyarakat agraris dan masyarakat adat, tanah bukan sekadar komoditas yang dapat digantikan dengan sejumlah uang. Tanah merupakan sumber penghidupan, tempat tinggal, identitas, serta bagian dari kehidupan sosial yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus memperhitungkan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah tanah mereka beralih.
Menurut saya, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang berhasil ditata. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman atas tanahnya, apakah konflik agraria dapat diselesaikan secara adil, serta apakah pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Negara tentu memiliki kewajiban untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan investasi. Namun, pembangunan dan keadilan agraria seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Pembangunan harus tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan memastikan bahwa manfaat pembangunan tidak dibangun di atas hilangnya ruang hidup kelompok yang rentan.
Pada akhirnya, menurut saya, reforma agraria bukan sekadar persoalan sertifikat, administrasi pertanahan, atau penyelesaian sengketa. Reforma agraria adalah upaya untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan memastikan hukum benar-benar memberikan perlindungan yang adil. Tanah bukan hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga persoalan keadilan, kehidupan, dan masa depan manusia.
Sebab, pembangunan yang berkeadilan bukanlah pembangunan yang sekadar mampu mengubah wajah suatu wilayah, tetapi pembangunan yang tetap memberikan tempat bagi masyarakat untuk hidup, bertahan, dan memperoleh masa depan di atas tanah yang menjadi ruang hidupnya.
VB-Putra Trisna.






