Prof. Abdul Latif Soroti Ancaman “Sangkar Besi Digital” dalam Pemerintahan Berbasis Algoritma

JAKARTA, (variabanten.com) – Prof. Abdul Latif Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Adminiatrasi Pemerintahan pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta menyoroti perkembangan sistem algoritma dalam komunikasi dan penyelenggaraan pemerintahan digital di Indonesia. Menurutnya, digitalisasi pemerintahan tidak cukup hanya mengejar efisiensi dan kecepatan pelayanan, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum, keadilan, serta kejelasan pertanggungjawaban pejabat pemerintahan.

Hal itu dikemukakan Prof. Abdul Latif seusai pelantikan Badan Komunikasi RI oleh Presiden. Ia menilai, penggunaan teknologi komunikasi pemerintahan melalui sistem algoritma akan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di era digital.

Menurut Latif, persoalan utama bukan semata-mata bagaimana algoritma digunakan dalam menyampaikan informasi dan menjalankan pelayanan pemerintahan, tetapi bagaimana hukum mampu beradaptasi terhadap perkembangan tersebut.

“Yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah bagaimana adaptasi hukum memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta bagaimana tanggung jawab pejabat pemerintah yang menggunakan sistem algoritma dalam penyelenggaraan pemerintahan di era digital,” ujarnya.

Latif menyebut perkembangan algoritma dan digitalisasi pemerintahan saat ini sebagai bentuk “super-birokrasi”. Ia mengaitkannya dengan pemikiran Max Weber mengenai birokrasi yang bekerja berdasarkan aturan tertulis, hierarki, serta prinsip impersonalitas.

Jika sebelumnya aturan birokrasi dituangkan dalam dokumen dan prosedur tertulis, kata dia, kini sebagian aturan tersebut diterjemahkan ke dalam baris kode dan sistem algoritma.

“Kalau dulu aturan ada di kertas, sekarang aturan ada di baris kode. Inilah yang dapat disebut sebagai digital birokrasi,” katanya.

Menurut Latif, terdapat sejumlah keunggulan dari penerapan algoritma dalam pemerintahan. Sistem digital dapat mengurangi subjektivitas manusia, meningkatkan prediktabilitas pelayanan, serta membuat prosedur administratif menjadi lebih terukur.

Komputer, misalnya, tidak mengenal suap, favoritisme maupun hubungan personal. Hal tersebut sejalan dengan prinsip administrasi yang objektif dan rasional.

Digitalisasi juga memungkinkan prosedur pelayanan yang sebelumnya panjang dan berbelit menjadi otomatis. Sistem perizinan seperti Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu contoh bagaimana prosedur pemerintahan diterjemahkan ke dalam mekanisme digital.

Namun, Latif mengingatkan bahwa efisiensi digital juga menyimpan persoalan serius ketika sistem tidak memberikan ruang bagi pertimbangan manusia.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ancaman “sangkar besi digital”, yaitu ketika masyarakat justru terjebak dalam sistem yang terlalu kaku karena seluruh keputusan ditentukan oleh aturan dan logika algoritma.

“Jika syarat administrasi di dalam sistem kurang satu dokumen, sistem akan menolak secara otomatis. Persoalannya, bagaimana jika kondisi masyarakat sebenarnya membutuhkan pengecualian atau pertimbangan khusus?” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan publik yang sepenuhnya bergantung pada sistem digital berpotensi menjadi efisien tetapi kehilangan dimensi kemanusiaan.

Sistem mungkin benar secara prosedural, namun belum tentu menghasilkan keadilan secara substansial.

“Ini adalah irasionalitas dari rasionalitas. Sistem bisa sangat rasional secara prosedural, tetapi menjadi irasional secara substansi apabila tidak mampu memahami kasus unik yang dihadapi masyarakat,” jelas Latif.

Ia mencontohkan seorang warga yang membutuhkan bantuan sosial dalam keadaan darurat, tetapi permohonannya ditolak sistem hanya karena satu dokumen digital belum diperbarui.

Dalam kondisi tersebut, sistem memang bekerja sesuai aturan. Namun dari perspektif keadilan substantif, keputusan tersebut dapat menimbulkan persoalan.

“Secara rasionalitas formal, sistem benar dan efisien. Tetapi secara rasionalitas materiil atau keadilan, sistem tersebut bisa gagal total. Tanpa diskresi, pemerintahan digital berisiko menciptakan ketidakadilan yang efisien,” katanya.

Latif kemudian menyoroti persoalan diskresi dalam sistem pemerintahan digital berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, terdapat kontradiksi antara efisiensi mesin dengan kebutuhan manusia terhadap keadilan yang kontekstual.

Dalam birokrasi manual, pejabat memiliki ruang diskresi untuk mempertimbangkan kondisi tertentu sebelum mengambil keputusan. Misalnya, kondisi kemiskinan, keadaan darurat, atau keadaan khusus yang tidak dapat sepenuhnya diakomodasi oleh aturan umum.

Namun dalam sistem digital, aturan tersebut dapat berubah menjadi logika “jika-maka”.

Jika seluruh data memenuhi persyaratan, sistem memberikan keluaran tertentu. Sebaliknya, jika terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, sistem dapat menolak secara otomatis.

“Diskresi yang sebelumnya berada di tangan pejabat dapat terkunci dalam kode algoritma,” ujarnya.

Lebih jauh, Latif menilai diskresi sebenarnya tidak sepenuhnya hilang dalam pemerintahan digital. Diskresi justru dapat berpindah dari pejabat publik kepada pengembang atau pembuat sistem.

Artinya, orang yang menentukan bagaimana sebuah algoritma bekerja pada akhirnya ikut menentukan batas-batas diskresi dalam pelayanan pemerintahan.

“Siapa yang menulis kode algoritma pemerintahan, dialah yang sebenarnya menetapkan batas-batas diskresi secara absolut di awal,” katanya.

Persoalan berikutnya adalah akuntabilitas. Dalam birokrasi tradisional, apabila terjadi kesalahan dalam penggunaan diskresi, pejabat yang mengambil keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Namun dalam pemerintahan digital, muncul pertanyaan baru mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan sistem menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Apakah menterinya, penyedia servernya, atau pembuat kodenya? Ini menciptakan tantangan baru bagi hukum administrasi negara untuk mendefinisikan ulang tanggung jawab jabatan,” kata Latif.

Ia membandingkan karakteristik birokrasi tradisional dengan pemerintahan digital.

Dalam birokrasi tradisional, diskresi berada di tangan aparatur atau pejabat pemerintahan dan keputusan dapat dilakukan secara fleksibel berdasarkan kasus. Sementara dalam pemerintahan digital, diskresi cenderung tersembunyi di dalam kode dan algoritma sehingga keputusan menjadi lebih kaku dan biner, antara “ya” atau “tidak”.

Di sisi lain, birokrasi tradisional menghadapi risiko subjektivitas berupa korupsi dan nepotisme. Sedangkan pemerintahan digital menghadapi risiko baru berupa “sangkar besi digital”, ketika masyarakat kehilangan ruang untuk memperoleh pertimbangan manusiawi.

Karena itu, Latif menilai digitalisasi pemerintahan tidak boleh hanya dipahami sebagai proses mengganti prosedur manual dengan sistem elektronik.

Menurutnya, diperlukan desain hukum yang mampu memastikan adanya intervensi manusia atau human-in-the-loop dalam kondisi tertentu.

“Pemerintahan digital tanpa ruang diskresi yang diatur secara hukum adalah bentuk birokrasi ekstrem,” tegasnya.

Ia menilai mekanisme intervensi manusia harus tetap tersedia untuk memastikan rasionalitas sistem tidak mengorbankan keadilan individual.

Salah satu contoh yang menurut Latif sangat relevan dan menjadi perdebatan hukum adalah penerapan sistem OSS berbasis Risk-Based Approach (RBA) dalam perizinan berusaha.

Menurutnya, digitalisasi perizinan memang dimaksudkan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, kepastian prosedur dan mengurangi praktik korupsi maupun nepotisme.

Namun, persoalan muncul ketika sistem digital tidak mampu menerbitkan atau memproses perizinan yang secara hukum seharusnya dapat diperoleh masyarakat atau pelaku usaha.

Ia menyinggung sistem Modi dalam sektor pertambangan dan minerba. Menurutnya, terdapat persoalan ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak dapat keluar melalui sistem karena persoalan teknis atau mekanisme digital.

Kondisi tersebut, kata Latif, berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang IUP maupun IUPK sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum.

“Digitalisasi yang dikembangkan pemerintah jangan sampai justru menyimpang dari ketentuan hukum. Tujuan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Latif juga mengingatkan bahwa penguasaan data dan algoritma akan menjadi sumber kekuasaan baru dalam pemerintahan digital.

Menurutnya, birokrasi memiliki kekuatan karena penguasaan terhadap informasi. Dalam pemerintahan digital, siapa yang menguasai data, server dan algoritma memiliki pengaruh besar terhadap proses pengambilan keputusan administratif.

Karena itu, hukum pemerintahan digital harus mampu memastikan penguasaan teknologi tidak berubah menjadi alat pengawasan negara yang absolut.

Pada akhirnya, Latif menilai teknologi digital harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki birokrasi, bukan menggantikan prinsip hukum dan keadilan.

“Dari kacamata hukum pemerintahan digital, teknologi merupakan alat untuk menyempurnakan rasionalitas birokrasi. Tantangan hukumnya adalah mencegah agar sistem tersebut tidak menjadi ‘sangkar besi digital’ yang justru membelenggu warga negara dengan kekakuan proseduralnya,” pungkasnya.
VB-Putra Trisna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *