
JAKARTA, (variabanten.com)-Dalam rangka Pelaksanaan Sinergi dan Kolaborasi dalam Tata Kelola
Penanganan dan Penyelesaian Kasus Sengketa Pertanahan yang Tuntas, Tegas dan Terukur, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) gelar Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2026. Rakernis tersebut dihadiri Jajaran Kementrian ATR/ BPN, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kementerian ATR/BPN Se – Indonesia melalui Sistem hybrid (offline dan online).
Ditengah kegiatan dimaksud Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H. menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif dengan tema “Implementasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasca Putusan Uji Materiil Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 terhadap
Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan”.
Dalam kesempatan dialong interakatif Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Assoc. Dr. Kristiawanto menyampaikan “bahwa pasca Putusan MA RI No. 61 P/HUM/2025 diputus tanggal 30 Desember 2025
Menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, yaitu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pasal 7 ayat (2)
huruf I dan Pasal 17 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan karenanya tidak
berlaku secara umum, selanjutnya Memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mencabut
ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Selain putusan tersebut, terhadap Putusan MA RI No. 2 P/HUM/2026 diputus tanggal 7 April 2026 Menyatakan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kemudian Menyatakan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, tidak sah dan tidak berlaku secara umum, Artinya bahwa dalam Pasal 39 Permen ATR BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan sudah tidak berlaku atau hilang eksistensinya” tegasnya.
Terhadap putusan dimaksud Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya memberikan catatan “bahwa dengan duan putusan dimaksud tentunya menjadikan ketiadaan Standard Operating Procedure (SOP) yang detail terhadap tindaklanjut putusan pengadilan khususnya terkait aset milik negara, sehingga mengakibatkan Kementerian ATR/BPN pada level direktorat jenderal dan kedeputian hukum secara de facto mengalami vacuum of norm tingkat teknis
operasional” lebih lanjut dijelaskan “bahwa akibatnya Kepala Kantor Pertanahan beserta kepala seksinya mendadak tidak lagi memiliki instrumen petunjuk teknis yang rigid dan detail mengenai bagaimana format telaahan yuridis yang aman, bagaimana tata cara pengumuman eksekusi yang etis kepada instansi pemerintah yang memiliki
aset, hingga bagaimana mekanisme mitigasi penyesuaian pangkalan data
pendaftaran tanah elektronik pasca-dilakukannya pencoretan hak tersebut
tanpa persetujuan pihak lain” tuturnya.
Libih lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menjelaskan “bahwa selain dari isu prosedural, kelemahan sistemik terbesar lainnya adalah fenomena Disparitas Data Kekayaan Negara (Split Data Status), ketika BPN mengeksekusi secara independen, maka secara otomatis sertipikat hak instansi dicoret dengan tinta merah di Buku Tanah BPN (status hak negara dikembalikan menjadi tanah hapus atau hak milik masyarakat). Namun,
karena tidak adanya koordinasi penghapusan aset, misalkan tanah seluas ratusan hektare tersebut pada detik yang sama masih terpampang tegak, dihitung nilainya, dan
menjadi penyumbang aset besar dalam laporan neraca Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN)
kementerian pengelola karena belum ada izin penghapusan dari Dirjen
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kesenjangan fatal antara data yuridis pertanahan dan data pembukuan akuntansi BMN ini akan dengan cepat memicu temuan major berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa dugaan “aset fiktif”, “kehilangan kekayaan negara”, atau “pencatatan ganda”, yang pada akhirnya bermuara pada penilaian opini laporan keuangan (WTP) kementerian dimaksud” tutur Kristiawanto.
Maka Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya dalam kondisi demikian menjelaskan bahwa “Akibat kekosongan ini, aparatur pertanahan terhimpit dilema “pedang
bermata dua” yakni jika menolak atau menunda eksekusi, pejabat BPN akan dijatuhi sanksi administratif dan terancam pidana perlawanan terhadap hukum (contempt
of court) dan sebaliknya, jika langsung mengeksekusi sertipikat BMN tanpa prosedur penghapusan aset, Aparat Penegak Hukum (APH) kerap
mengonstruksikannya sebagai delik “menghilangkan aset negara/merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). maka oleh karena itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan penegasan ketiadaan mens rea (niat jahat) dalam proses eksekusi dan dibutuhkan pembentukan SOP internal
baru pengganti Pasal 39, serta penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB)/MoU dengan Kementerian Keuangan dan APH untuk melindungi pejabat eksekutor” Pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
VB-Putra Trisna.






