
JAKARTA, (variabanten.com) — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 kembali menegaskan prinsip hukum acara pidana bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Guru Besar Hukum Prof. Abdul Latif menilai ketentuan tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menyelaraskan praktik peradilan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, SEMA bukanlah peraturan perundang-undangan yang mengubah atau menciptakan norma baru dalam KUHAP. SEMA lebih merupakan instrumen internal Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman kepada hakim dan jajaran peradilan dalam menjalankan hukum acara.
“SEMA tidak mengubah KUHAP. SEMA hanya mengarahkan agar praktik peradilan kembali konsisten dengan norma hukum acara pidana yang berlaku,” demikian pandangan Prof. Abdul Latif.
Ia menjelaskan, Pasal 67 KUHAP secara tegas mengecualikan putusan bebas dari upaya hukum banding. Sementara Pasal 244 KUHAP juga pada dasarnya mengecualikan putusan bebas dari permohonan kasasi.
Persoalan muncul karena dalam praktik peradilan sebelumnya terdapat perkembangan yurisprudensi yang memungkinkan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tertentu. Menurut Prof. Abdul Latif, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 justru mempertegas kembali batasan yang terdapat dalam norma KUHAP.
“Yang dilakukan adalah mengembalikan konsistensi antara praktik peradilan dengan norma KUHAP,” ujarnya.
Prof. Abdul Latif juga menilai ketentuan tersebut berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak terdakwa. Ketika Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di persidangan tingkat pertama, maka terdakwa yang dinyatakan bebas tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian hukum melalui proses upaya hukum yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Menurutnya, pembatasan tersebut tidak berarti menghilangkan akses terhadap keadilan. Hak Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan telah diberikan melalui proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.
“Setelah perkara diperiksa, pembuktian dilakukan, dan hakim menyatakan terdakwa bebas karena kesalahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kepastian hukum terhadap terdakwa harus dihormati,” jelasnya.
Terkait asas bahwa hakim atau pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak dapat dipahami secara absolut hingga mengharuskan pengadilan menerima setiap permohonan upaya hukum yang secara tegas tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
Ia membedakan antara kewajiban hakim untuk menerima dan memeriksa perkara dengan persoalan apakah suatu permohonan upaya hukum memenuhi syarat untuk diperiksa.
“Prinsip non liquet berlaku agar hakim tidak menolak mengadili suatu perkara karena tidak ada atau kurang jelas hukumnya. Sementara permohonan upaya hukum memiliki persyaratan dan batasan yang ditentukan oleh hukum acara,” katanya.
Dengan demikian, apabila permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas memang tidak diperbolehkan oleh KUHAP, penolakan terhadap permohonan tersebut bukan merupakan tindakan pengadilan menolak mengadili perkara.
Sebaliknya, menurut Prof. Abdul Latif, penolakan tersebut merupakan bentuk penerapan hukum acara sekaligus penghormatan terhadap asas kepastian hukum.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan konsep *asymmetric appeal*, yakni adanya perbedaan posisi negara dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana. Negara melalui Penuntut Umum mempunyai kewenangan sekaligus beban untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apabila pembuktian tersebut gagal dan terdakwa dinyatakan bebas, maka terdapat alasan kuat untuk memberikan finalitas terhadap putusan tersebut.
“Negara memiliki kewajiban membuktikan dakwaan. Ketika negara gagal membuktikan kesalahan terdakwa, maka terdakwa tidak boleh terus-menerus dibebani ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Namun, Prof. Abdul Latif membedakan putusan bebas dengan putusan lepas atau *onslag van alle rechtsvervolging*. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan dapat terbukti, tetapi perbuatan tersebut menurut hukum bukan merupakan suatu tindak pidana. Terhadap putusan lepas, mekanisme upaya hukum tetap memiliki ruang sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, menurutnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 harus dipahami sebagai pedoman untuk memastikan penerapan hukum acara pidana berjalan konsisten, bukan sebagai norma yang kedudukannya lebih tinggi atau mengubah ketentuan KUHAP.
“SEMA harus ditempatkan dalam kedudukannya sebagai instrumen internal Mahkamah Agung. Dasar utama mengenai boleh atau tidaknya suatu upaya hukum tetap harus dicari dalam undang-undang, khususnya KUHAP,” pungkas Prof. Abdul Latif.
VB-Putra Trisna






