Abdul Latif: Merespon Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi di Luar Pengadilan saat ini

JAKARTA, (variabanten.com)-Karakteristik penyelesaian sengketa medis melalui mediasi di luar pengadilan di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, terutama sejak diundangkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mediasi tidak lagi sekadar instrumen pelengkap (alternative dispute resolution), melainkan diposisikan sebagai jalur utama (ultimum remedium sebelum ranah yudisial) yang mengintegrasikan prinsip restorative justice serta perlindungan profesi.

Karakteristik Konstruksi Hukum & Regulasi Penguatan Niat Restorative Justice. Berbeda dengan sengketa keperdataan murni, UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa penanganan perselisihan yang melibatkan tenaga medis/tenaga kesehatan mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan pendekatan restorative justice guna memulihkan hubungan antara pasien dan tenaga medis, bukan berfokus pada pemidanaan.
Keharusan Pengujian Disiplin Profesi. Sebelum atau beriringan dengan mediasi, aduan dugaan kelalaian umumnya diarahkan terlebih dahulu pada mekanisme penegakan disiplin oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menentukan ada/tidaknya pelanggaran standar profesi/SOP. Hasil penegakan disiplin ini menjadi rujukan faktual dalam proses mediasi.

Karakteristik Prosesual dan Substantif. Pola Komunikasi Asimetris yang Dijembatani (Expertise Mediation).Sengketa medis memiliki sifat dasar asymmetry of information (ketimpangan pengetahuan medis antara dokter dan pasien). Karena itu, karakteristik mediasi medis memerlukan mediator yang tidak hanya netral, tetapi memiliki pemahaman komprehensif atas hukum kesehatan dan etika kedokteran untuk memfasilitasi dialog yang transparan.
Kerahasiaan Tingkat Tinggi, kerahasiaan adalah inti dari mediasi medis guna melindungi dua hal mendasar, rekam medis/rahasia kedokteran pasien serta reputasi profesional tenaga medis/rumah sakit. Seluruh berkas, pendaftaran aduan, hingga isi perundingan bersifat tertutup untuk umum dan tidak dapat dijadikan alat bukti jika mediasi gagal dan berlanjut ke pengadilan.

Pergeseran Fokus dari kelalaian ke pemulihan & Kompensasi, mediasi berfokus pada interest-based negotiation (berbasis kepentingan). Opsi penyelesaian tidak selalu berwujud ganti rugi finansial, melainkan mencakup. Penjelasan kronologis tindakan medis secara jujur. Permohonan maaf atau pengakuan komplikasi tanpa pengakuan salah hukum. Tindakan medis korektif/pemulihan tanpa biaya tambahan.

Standardisasi Lembaga Mediasi Khusus. Pasca UU Kesehatan No. 17/2023, muncul diferensiasi lembaga penengah independent di luar pengadilan, seperti didirikannya Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis/Kesehatan. Kehadiran badan khusus ini menjamin ketersediaan mediator tersertifikasi yang memahami seluk-beluk standar pelayanan medis.

Rekonstruksi model penyelesaian sengketa medis melalui mediasi di luar pengadilan (out-of-court mediation) idealnya tidak lagi menempatkan mediasi sekadar sebagai alternatif sukarela, melainkan sebagai sistem penyelesaian sengketa medis terpadu (Integrated Medical Dispute Resolution System).
Untuk mewujudkan kepastian hukum kejelasan prosedur, batas waktu, serta daya ikat hukum, sekaligus kemanfaatan hukum pemulihan hak pasien, koreksi layanan, serta asas proporsionalitas) bagi pasien, rekonstruksi ideal mencakup 4 (empat) pilar utama:

Pertama, rekonstruksi kelembagaan, Pembentukan Lembaga Mediasi Medis Independen & Terakreditasi, Pemisahan Fungsi Mediasi dan Disiplin Profesi. Selama ini terjadi kebingungan antara ranah etika/disiplin dan sengketa keperdataan/ganti rugi. Model ideal memisahkan secara tegas fungsi pemeriksaan disiplin oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) dengan proses mediasi.
Mediator System (Co-Mediation), guna mengimbangi masalah asymmetry of information (ketimpangan pengetahuan medis antara pasien dan dokter), proses mediasi idealnya wajib ditangani oleh dua mediator sekaligus. Mediator Hukum/Profesional, memastikan asas keadilan formal dan ketertiban hukum. Mediator Pakar Medis (Non-Saksi Ahli Imparsial). Menterjemahkan istilah klinis, rekam medis, dan standar pelayanan secara obyektif kepada pasien.

Kedua, rekonstruksi prosedural, mekanisme mandatory.Penerapan Mandatory Pre-Litigation Mediation, mediasi di luar pengadilan direkonstruksi menjadi syarat mutlak sebelum gugatan perdata atau aduan pidana/disiplin diterima oleh instansi penegak hukum. Jika tahap ini dilewati tanpa alasan sah, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kewajiban open medical disclosure, di awal mediasi, rumah sakit/tenaga medis diwajibkan secara hukum untuk memberikan salinan lengkap rekam medis serta penjelasan transparan mengenai kronologi kejadian medis tanpa takut penjelasan tersebut dijadikan bukti pengakuan kesalahan (admission of liability) di pengadilan jika mediasi gagal. Mediasi dibatasi secara tegas (misalnya maksimum 30 hari kerja) untuk mencegah penguluran waktu yang merugikan pasien secara material dan psikologis.

Ketiga, rekonstruksi substantif, standardisasi formulasi kemanfaatan bagi Pasien. Model penyelesaian ganti rugi direkonstruksi dari yang semula bersifat subjekis-transaksional menjadi terukur dengan mengombinasikan Restorative Justice dan Corrective Justice. Kepastian hukum terpenuhi jika kompensasi finansial mengacu pada standar penghitungan kerugian (damages matrix) yang terukur. Pembayaran tidak lagi dibebankan langsung secara personal kepada dokter, melainkan dialihkan melalui Asuransi Risiko Profesi (Professional Indemnity Insurance) atau no-fault compensation fund yang dikelola rumah sakit/negara.

Keempat, rekonstruksi eksekutorial, registrasi otomatis dan status exequatur. Daya ikat akta kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di lembaga mediasi medis independen secara otomatis diregistrasikan ke Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu singkat (maksimal 14 hari) untuk memperoleh Putusan Pengukuhan (Exequatur). Klausula sanksi eksekusi lengkap, mengandung klausula sanksi administratif dan denda keterlambatan (dwangsom) bagi pihak rumah sakit atau dokter yang lalai menjalankan kesepakatan pemulihan/kompensasi dalam tenggat waktu tertentu.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *