
Tangerang Selatan (VARIA BANTEN) Fungsi Kantor Pertanahan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Pembangunan Ruang Terbuka Hijau/ RTH) Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Oleh Krismas Agung P.S. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).
Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan RTH di lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta (dahulu Dinas Kehutanan), berpedoman pada :
– Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tanggal 05 Maret 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 1 butir 3
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
– Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 1 ke-9 Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui BPN.
Dari aturan dimaksud, jelas disebutkan bahwa Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional bertindak sebagai PPAT Khusus untuk melaksanakan tugas PPAT dalam hal kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara.
Namun dalam pelaksanaannya, baik dari sisi aturan pelaksanaan serta prakteknya bertentangan, dari sisi aturan pelaksanaan telah diterbitkan :
– Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 1 butir 14
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanahan.
Pasal 48 ayat (1)
Penelitian berkas untuk meneliti bukti kepemilikan tanah dan bukti perolehan tanah serta dokumen lain yang dibutuhkan dilakukan oleh Kepala SKPD/ UKPD bersama dengan Tim dan dapat menggunakan jasa Notaris.
– Keputusan Dinas Kehutanan DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan RTH Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Form Prosedur Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dari Penawaran Masyarakat, tahapan ke-empat belas kegiatan “Pelepasan Hak oleh Notaris” dengan kelengkapan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah oleh Notaris yang dihadiri oleh pemilik sesuai dengan nama sertifikat, kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait, outputnya Akta Notaris dan SPJ Pembayaran.
– Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 127 Tahun 2018 tanggal 27 November 2018 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (3) huruf f
Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dipergunakan untuk membiaya kegiatan “pelaksanaan” yang diantaranya meliputi “pengadaan jasa Notaris”
Diatur disana bahwa Notaris tidak hanya berperan dalam penelitian berkas, akan tetapi juga dalam hal “pelepasan hak”. Pada akhirnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk pembangunan RTH di lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta (dahulu Dinas Kehutanan) mengalami kendala saat balik nama dari pemilik awal menjadi milik negara atau pemberian Hak Pakai kepada Pemprov DKI Jakarta. Tak heran bila asset daerah tidak jelas berapa banyaknya seiring dengan banyaknya sengketa pertanahan yang dihadapi Pemprov DKI, karena meskipun uang daerah telah keluar guna pemberian ganti kerugian kepada pemilik tanah yang akan dibebaskan, namun diatas kertas kepemilikan hak atas tanahnya belum beralih kepada Pemprov DKI. (VB-BS).






