
Tangerang Selatan (Varia Banten) Mengapa Minyak Goreng Menjadi Langka Di Indonesia? Oleh Uly Natalena, (PNS, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten).
Minyak goreng bagi masyarakat Indonesia adalah salah satu kebutuhan pokok atau merupakan salah satu dari Sembako (sembilan bahan pokok) menurut keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam kehidupan sehari-hari minyak goreng dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia baik yang berada di perkotaan maupun perdesaan Sebab minyak goreng dapat memberikan aroma yang sedap, cita rasa yang lebih lezat, gurih, membuat makanan menjadi renyah atau crispy, serta penampilan yang lebih menarik memberikan warna keemasan dan kecoklatan daripada makanan yang dikukus, direbus atau dipanggang.
Menurut surat Keputusan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : 02240/B/SK/VII/1991 tentang pedoman persyaratan mutu serta label dan periklanan makanan yang dimaksud minyak goreng adalah minyak yang diperoleh dari atau dengan cara memurnikan minyak nabati, dengan tujuan untuk menghilangkan bahan-bahan logam, bau, asam lemak bebas dan zat-zat warna. Di Indonesia minyak goreng nabati yang paling sering digunakan adalah minyak goreng bahan baku kelapa sawit. Selain karena Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit, minyak ini juga cukup ideal dari segi harga dan ketersediaan .
Minyak goreng kelapa sawit terbagi dalam dua jenis, yaitu minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan yang bermerek. Minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan yang bermerek merupakan sama-sama hasil dari proses industri namun berbeda dari kualitas prosesnya. Untuk minyak goreng kemasan yang bermerek penyaringannya dilakukan 3-4 kali, sedangkan minyak goreng curah hanya dilakukan 1 kali penyaringan. Sehingga jika dilihat dari warnanya sangat berbeda, minyak goreng kemasan yang bermerek bewarna lebih jernih di bandingkan dengan minyak goreng curah yang berwarna kuning keruh. Dilihat dari aspek kebersihan serta kualitas produk, minyak goreng curah tidak sebaik minyak goreng kemasan yang bermerek.
Saat ini diberbagai wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah mengakibatkan melambungnya harga minyak goreng hingga dua kali lipat. Banyak masyarakat yang harus antri berjam-jam bahkan pesan jauh-jauh hari untuk mendapatkan minyak di tempat penjualan bahan sembako. Bahkan terjadi peristiwa perebutan minyak goreng yang langka ini hingga mengakibatkan beberapa masyarakat mengalami cidera. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai masalah minyak goreng langka bukan akibat minimnya pasokan melainkan masalah distribusi, karena pasokan sangat cukup. Rantai distribusi minyak goreng terasa belum berjalan normal sehingga banyak yang memanfaatkan isu kelangkaan, bahkan kemendag tengah menyiapkan perusahaan yang akan membantu mengelola minyak pemerintah.
Para pedagang mengeluhkan minyak yang tidak tersedia. Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), banyak pedagang pasar yang memiliki stok, namun stok lama. Pedagang pun tak berani jual karena selisih harga yang cukup banyak.
Menanggapi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit,. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. Bahwa pengaturan penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dalam kerangka pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau;
b. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan kepada seluruh jenis kemasan minyak goreng di masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Melalui peraturan tersebut, pedagang dapat mengajukan dana pembiayaan minyak goreng kemasan. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertugas menyalurkan dana tersebut untuk menutup selisih antara harga acuan keekonomian dengan HET (harga eceran tertinggi).
Bahwa hingga hari ini, selasa tanggal 15 Maret 2022, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, sehingga DPR RI mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Bundar menghadap tim pengaduan masyarakat Dit Subdit Dumas di Kejagung melaporkan kasus kelangkaan minyak goring terkait dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO, dimana pihak eksportir yang menyalahi aturan sehingga berdampak pada kuota dan harga minyak goreng di Tanah Air. Dalam hal ini MAKI telah memminta Kejagung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi mengarah ke korupsi, yang nantinya merugikan perekonomian negara itu.
Agar minyak goreng tidak lagi langka dan ibu-ibu bisa tenang, ada baiknya menempuh langkah sebagai berikut :
1. Pemerintah melakukan pengawasan melekat terkait ekspor minyak terutama menormalkan arus komoditas.
2. Mendag harus mengetatkan koordinasi antara produsen dengan distributor agar menghindari adanya oknum penimbun sehingga jelas distribusi minyak goreng keseluruh Indonesia.
3. Mulai menerapkan kebijakan baru, yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), guna memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional. Apabila kebijakan yang terakhir dari pemerintah dapat diimplementasikan maka bisa dipastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. (VB-BS).






