Tangerang Selatan (Varia Banten) – Ancaman Sanksi Administratif Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan BPJS Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Oleh Lisda Mulyasari (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).
Adakah peraturan atau undang-undang yang menyebutkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki atau mengikuti BPJS akan dikenai sanksi administratif? Dan sanksi apa yang akan diberikan?
Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa : Teguran tertulis. Denda, dan/atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pelayanan kesejahteraan merupakan rangkaian pemberian tunjangan dan fasilitas dalam bentuk tertentu kepada kepada pekerja diluar gaji, biasanya berupa jaminan sosial. Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya yakni dengan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang(UU).
Didalam penegakan hukum menjalankan perintah peraturan dan perundangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah merekrut karyawan khusus sebagai petugas yang mengawasi dan memeriksa perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan dan perundangan terkait perusahaan yang tidak mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain petugas pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, peran aparat penegak hukum juga sangat diharapkan dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan perundangan terkait kewajiban perusahaan mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta JP paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pekerja tersebut mulai bekerja. Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi Tidak Mendaftar BPJS.
Kewajiban melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019, jika melebihi waktu akan dikenai sanksi:
Teguran Tertulis
1. denda; dan/atau
2. tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Selain itu, sanksi administrasi di atas juga dikenakan bagi setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti , Adapun pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS juga dikenai sanksi administratif di atas dan Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.
Sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS. Yang dimaksud dengan pelayanan publik tertentu antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.
Lebih lanjut, sanksi tidak mendapat pelayanan publik menurut Pasal 60 ayat (1) PP 44/2015 dan Pasal 34 ayat (1) PP 46/2015 meliputi:
a. Perizinan terkait usaha
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diharapkan Dinas Tenaga Kerjaan memberikan sosialisasi mengenai informasi yang lebih lengkap kepada para perusahaan agar dapat mendaftarkan pesertanya sebagai karyawan. Hal tersebut dilakukan dengan harapan para pekerja mendapatkan perlindungan hukum berupa hak dasar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pekerja sector informal hendaknya dapat mendaftarkan secara mandiri kepada BPJS jika pemeilik usaha tidak mau untuk melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan karyawannnya di BPJS. Dinas Tenaga Kerjaan melakukan penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan tanpa diskriminatif.(VB-BS)