Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) – Antrian sidang lebih cepat semenjak adanya Mediator Non Hakim untuk Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tangerang oleh Deaby Anugrah Utama, SH (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten).

Semenjak diresmikannya Paguyuban Mediator non-Hakim serta Ruangan Khusus Mediator non-Hakim dan 5 Ruangan Mediasi, Senin 2 Agustus 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Tangerang, yang berasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Posedur Mediasi Di Pengadilan, mengenai Peran Mediator non-Hakim dalam mewujudkan tujuan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui lembaga pengadilan yang efektif dan efisien.

Perkara yang begitu banyak di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tangerang, membuat Hakim untuk lebih extra dalam memimpin persidangan dan mengatur jadwal antrian sidang, hal ini juga terkadang berimbas pada jadwal persidang yang menjadi ngaret atau molor dari jadwal sidang yang sudah direncanakan, selain dikarnakan Para Pihak Persidangan yang belum lengkap seperti Advokat/Kuasa Hukum yang belum hadir dan Prinsipal yang tidak tau bagaimana caranya beracara dalam persidangan, fakor lainnya dikarnakan Hakim yang seharusya memimpin persidangan sedang sibuk menjadi Mediator dalam Medasi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Posedur Mediasi di Pengadilan, menjelaskan bahwa Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan Mediator menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Posedur Mediasi di Pengadilan adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Berdasarkan hal tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa Non Hakim dapat menjadi Mediator dala Mediasi.

Dengan adanya Mediator Non Hakim, Hakim dalam menjalankan atau memimpin persidangan bisa lebih fokus dan sesuai jadwal, hal ini dapat sedikit memberi angin segar yang biasanya Para Pihak Persidangan mengantri lama, terutama para Advokat/Kuasa Hukum yang hingga saat ini hari Kamis Tanggal 17 Maret 2022 sedikit merasa puasa dengan jalannya persidangan.

Sedikit harapan dari penulis berharap seluruh Pengadilan di Indonesia menggunakan Mediator Non Hakim agar mewujudkan tujuan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui lembaga pengadilan yang efektif dan efisien. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *