Restorative Justice Tidak Tepat Diterapkan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian.

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Preseden Buruk Penghentian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian. Oleh Galang Brillian Putra (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).

Beberapa hari terakhir terdapat perkara yang cukup mendapat perhatian dari masyarakat, yaitu ada 2 (dua) orang pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson berinisial APP dan AW yang menabrak dua anak kembar berusia 8 (delapan) tahun hingga meninggal dunia. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui perkara tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Ciamis dan telah dilakukan olah TKP oleh Penyidik Kepolisian. Pada tanggal yang sama pihak pengendara motor gede (moge) dan pihak keluarga korban melakukan penyeselaian perkara secara damai. Perdamaian tersebut dilakukan di Polsek Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Melalui perdamaian di atas, pihak pengendara memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai wujud itikad baik dan pihak korban menerima santunan tersebut serta tidak menuntut atas terjadinya peristiwa naas itu.

Kelalaian Yang Menyebebakan Meninggalnya Seseorang Akibat Kecelakaan Bukan Termasuk Delik Aduan

Bahwa perlu diketahui pengaturan perbuatan kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya seseorang akibat kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah diatur dalam Pasal 359 KUHPidana. Ketentuan dalam Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ menyatakan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sedangkan ketentuan Pasal 359 KUHPidana menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. Jika berkaca pada ketentuan dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP yaitu jika suatu perbuatan masuk ke dalam aturan yang umum, dan diatur pula dalam aturan pidana khusus, maka hanya aturan yang khusus itulah yang diterapkan atau dalam asas penafsiran hukum dikenal dengan lex specialis derogate legi generalis. Sehingga berdasarkan hal tersebut, UU LLAJ lebih tepat diterapkan dalam perkara di atas.

Apabila dilihat dari pengaturan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHPidana, keduanya tergolong ke dalam delik culpa (kealpaan/lalai) yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Dalam hukum pidana juga disebut kurang kahati-hatian atau kesalahan. Delik ini juga berhubungan dengan delik materil dikarenakan perbuatan pidana baru dikatakan selesai apabila suatu akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi dan juga peristiwa pidana dianggap ada ketika akibat dari kelalaian tersebut menyebabkan adanya korban yang dirugikan. Dengan merujuk aspek-aspek hukum di atas maka baik tidak ada laporan maupun ada laporan ke Kepolisian maka perkara tersebut tetap diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

Kekacauan Serius Jika Tidak di Proses Hukum.

Perkara kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya seseorang akibat kecelakaan lalu lintas bukan pertama kali ini saja berujung perdamaian sebagaimana contohnya kasus Dul Ahmad Dhani yang divonis bebas dengan pertimbangan hakim karena telah berdamai serta kasus Rasyid Amrullah Rajasa yang diselesaikan dengan konsep Restorative Justice. Bahwa dengan adanya perdamaian antara pengendara motor gede (moge) dengan pihak keluarga korban menambah deret panjang preseden buruk penegakan hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kematian. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun KUHP sebetulnya tidak memberikan ruang bagi seseorang yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain untuk diselesaikan di luar persidangan. Preseden buruk tersebut nantinya berakibat pada penegakan hukum proses pemidanaan, masyarakat akan menganggap bahwa melayangnya nyawa seseorang cukup diselesaikan dengan uang tanpa perlu diproses lebih lanjut. Lalu jika cukup nyawa cukup diganti dengan uang, bagaimana jika posisinya pengendara tidak punya uang ? sehingga sangat jelas proses perkara meninggalnya seseorang akibat kecelakaan lalu lintas tetap harus di proses sesuai aturan yang berlaku meskipun adanya pemberian santunan dari pengendara motor gede (moge) tersebut. Hal ini tentunya untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum.

Tidak Tepat Jika Diselesaikan Dengan Pendekatan Restorative Justice

Bahwa penyelesaian perkara perbuatan kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya seseorang akibat kecelakaan lalu lintas tersebut tidak bisa semata-mata hanya ditafsirkan selesai dalam penyelesaian perkara dengan konsep Restorative Justice (keadilan restoratif). Tetapi hal ini memang tidak dapat dipungkiri akibat adanya pengaturan penyelesaian perkara dengan konsep Restorative Justice yang telah disusun bersama baik oleh Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kejakasaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketentuan kesepakatan berasama yang dibuat di setiap tingkat proses hukum tersebut cenderung menyamakan keadilan restoratif dengan penghentian perkara di luar peradilan. Penafsiran ini membuat praktik Restorative Justice di setiap instansi penegak hukum mereduksi makna Restorative Justice yang sesungguhnya. Yang mana jika dilihat keadilan restoratif lebih mengutamakan pemulihan hak-hak khususnya korban hingga keterlibatan korban dalam proses pidana akan tetapi hal tersebut tidak dapat diartikan penghentian proses perkaranya. Disisi lain dalam praktik yang terjadi di dalam pengaturan Restorative Justice baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, maupun Peradilan Umum terjadi perbedaan pemaknaan di setiap instansi tersebut. Oleh karenannya tidak tepat jika nantinya pengendara motor gede (moge) yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya dua anak tersebut dihentikan perkaranya atau diselesaikan dengan keadilan restoratif meskipun ada perdamaian di kedua belah pihak. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *