Tangerang Selatan (Varia Banten) – Fenomena Pinjaman Online Dimasa Pandemi Covid-19, Bagaimana Cara Menyikapinya?. Oleh Gumelar Dewi Larasati, SE. ( Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).

Di zaman ini semua dapat di akses dengan mudah seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi yang semakin canggih menjadikan segala hal mudah untuk diakses melalui alat elektronik berupa handphone maupun laptop. Teknologi memudahkan untuk mengakses mulai dari situs pencarian google, e-commerce, kesehatan, keuangan dan lain sebagainya. Kemajuan teknologi banyak memiliki sisi positif dan tidak bisa dipungkiri ada juga sisi negatifnya. Salah satu dari sisi negatif perkembangan teknologi yakni maraknya penipuan melalui alat komunikasi. Apalagi dalam masa pandemi sekarang yang sedang dialami, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja atau disingkat PHK yang menjadikan masyarakat kehilangan pekerjaan yang berimbas menurunnya perekonomian keluarga. Ini menjadikan seseorang melakukan pinjaman atau hutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Perkembangan teknologi juga merambat kedalam sektor keuangan yakni memudahkan seseorang untuk melakukan pinjaman secara online yang disebut dengan teknologi finansial atau financial technology atau lebih dikenal dengan istilah fintech merupakan teknologi keuangan yang menjadikan transaksi keuangan lebih praktis, mudah dan efektif. Salah satu jenis penyedia layanan dari Teknolgi Finansial yaitu menyediakan pinjaman online (pinjol). Fintech berbeda dengan bank konvensional. Sistem dalam pemberian pinjaman juga berbeda, fintech menawarkan produk pinjaman dengan pengajuan yang sangat mudah dan praktis. Persyaratannya cukup menunjukan dokumen pribadi berupa KTP, KK, NPWP dan Slip Gaji nasabah sudah dapat meminjam secara online. Oleh karena itu Fintech sangat popular dalam masyarakat khususnya dalam mengatasi masalah keuangan.

Kemudahan dan kepraktisan dalam transaksi pinjaman online membuat masyarakat tergiur untuk mengatasi masalah keuangan. Namun dibalik kemudahan dalam transaksi pinjaman online banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan teknologi tersebut. Banyak terjadi penipuan yang mengatas namakan pinjaman online, dengan persyaratan dan transaksi yang cepat. Dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak menjadikan seseorang tidak waspada dan mudah percaya dengan pinjaman online tersebut. Persyaratan yang diminta pinjaman online baik legal maupun illegal hampir sama namun pinjaman online yang legal akan memberikan informasi bukti legal dan biaya administrasi sebelum terjadi transaksi. Berbeda dengan pinjaman online illegal yang mengedepankan kemudahan dan kepraktisan dalam transaksi sehingga membuat seseorang yang terdesak untuk meminjam tidak memperdulikan akibat yang nanti ditimbulkan. Pinjaman online illegal cenderung tidak transparan dengan biaya administrasi lebih besar daripada hutang yang di pinjam. Ini menjadikan nasabah merasa kebingungan dalam membayar sehingga pinjaman tersebut bukannya sebagai solusi melainkan menambah masalah baru yang berkepanjangan. Nasabah yang terlilit hutang online ini banyak yang mengalami stress bahkan bunuh diri dikarenakan tekanan dari oknum pinjaman online illegal.

Parahnya apabila nasabah tidak sanggup untuk membayar maka oknum dibalik pinjaman online illegal tersebut akan membagikan data pribadi nasabah, mengedit gambar porno nasabah dan melakukan terror kepada kontak dekat nasabah karena salah satu syarat dalam meminjam online yakni memperbolehkan aplikasi pinjaman online illegal mengakses galeri dan kontak nasabah. Ini menjadikan masalah baru yang rumit bagi nasabah, bermula dari hutang hingga masalah keluarga dan mencemarkan nama baik nasabah. Oleh karena itu sebelum melakukan pinjaman online kita harus dapat membedakan pinjaman online yang legal dan illegal.

Berikut 4 cara mengecek pinjaman online legal atau ilegal berdasarkan data OJK seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Minggu (9/1/2022).

1. Website OJK
– Buka laman resmi OJK di situs www.ojk.go.id
– Pilih menu IKNB
– Pilih Fintech di kanan bawah Atau Anda bisa langsung akses laman update fintech di URL: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK
– Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157
– Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan
– Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: Dana Pinjol X
– Kirim pesan Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

3. Telepon OJK
– Mengecek status pinjaman online legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

4. Email OJK
– mengecek status pinjaman online atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id

Setelah mengetahui tata cara mengecek pinjaman online legal dan illegal sebaiknya kita lebih waspada agar tidak terjebak dalam pinjaman online illegal. Apabila kebutuhan keuangan tidak mendesak sebaiknya tidak melakukan pinjaman online namun sebaliknya apabila pinjaman online adalah solusi terbaik untuk mendapatkan pinjaman maka lakukan pinjaman online yang telah terdaftar dalam OJK. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.