Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan ( (Varia Banten) – Ada apa dengang minyak? Oleh Shera Murty Sari S.HI. (Mahasiswi Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).

Beberapa bulan terakhir kita sedang disibukkan dengan masalah kelangkaan akan keberadaan minyak goreng, yang mana berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen) bisa dikatakan bahwa minyak merupakan salah satu komoditas penting dan memiliki kontribusi yang besar di Indonesia, yang mana bahwa minyak goreng merupakan salah satu barang yang di konsumsi masyarakat setiap harinya.

Padahal kita semua tahu bahwa Indonesia merupakan negara penghasil sawit yang besar, tetapi kenapa minyak di Indonesia justru sulit untuk di dapat, dan jika ada pun kenapa justru harga yg ditawarkan begitu mahal sehingga memberatkan rakyat Indonesia ini sendiri.

Bahwa kelangkaan minyak goreng bisa disebabkan karena ada kenaikan dari sisi permintaan (demand) dan penurunan dari sisi penawaran (supply).

Beberapa faktor yang menjadi penyebabkan penurunan supply, utamanya produsen mengalami penurunan dalam memasarkan minyak goreng di dalam negeri.
Faktor lain juga bisa disebabkan oleh adanya kenaikan CPO di pasar dunia, sehingga produsen minyak goreng lebih memilih untuk menjual minyak goreng ke luar negeri dibandingkan ke negeri sendiri. Yang mana CPO ini merupakan jenis minyak nabati yang paling banyak diminati oleh masyarakat luas.

Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan. Pada tanggal 26 Januari lalu Kemendag menertbitkan Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dengan tetap mempertimbangkan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No 3 Tahun 2022. Dimana dalam Permendag No 6 Tahun 2022 HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022. Pemerintah juga memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depan. Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing. Dan akan diberlakukan DPO Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.

Kebijakan ini bertujuan memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional.
Jadi peran dari Pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, karena jika dibiarkan terus-menerus keadaan ini juga akan berpengaruh kepada daya beli konsumen akan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya.

Pemerintah juga harus menyeimbangkan kebutuhan antara pelaku usaha dan konsumen biasa, sehingga akan tercipta suatu yang baik diantaranya. Untuk masyarakat luas juga diharapkan bijak dalam membeli minyak ini, jangan gegabah ataupun curang dengan membeli dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan.

Penulis berharap Pemerintah akan segera mendapatkan jalan terbaik untuk permasalahan minyak goreng ini, dan semoga akan ada keputusan yang melegakan dan memberikan ketenangan terhadap masyarakat banyak.(VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *