Tangerang Selatan (Varia Banten) – Aturan PP’ 99 Terkait Justice Collobrator Terhadap Tindak PidanaNarkotika Dan Tindak Pidana Korupsi. Oleh Panticius Marianto, Amd.IP, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Univeristas Pamulang, Banten).

Lembaga Pemasyarakatan adalah Sebuah tempat pembinaan Warga Binaan yang sudah mendapatkan putusan dari Hakim dalam suatu pengadilan. Dimana setiap Warga Binaan mendapatkan hak-hak dan Kewajiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga setiap Warga Binaan tersebut mendapatkan perlakuan yang sama sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Adapun Hak- Hak Setiap Warga Binaan tersebut yakni mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( PB ), mendapatkan Remisi, mendapatkan Cuti menjelang Bebas ( CMB ), mendapatkan Cuti mengunjungi Keluarga ( CMK ),dan sebagainya.

Dan Setiap Warga Binaan juga harus mengikuti dan mentaati Kewajiban yang terdapat di dalam Lembaga Pemasyarakatan yakni, setiap Warga Binaan harus mengikuti Aturan- Aturan yang terdapat di dalam Lapas dan apabila melanggar akan mendapatkan hukuman disiplin yang mengakibatkan setiap Warga Binaan tidak dapat diusulkan mendapatkan Hak-Haknya seperti mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Remisi , Asimilasi , dan sebagainya.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya. … “Sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali

Melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba sebagai berikut:
1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.

Remisi umum merupakan potongan masa tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Lamanya pengurangan masa tahanan pada jenis ini adalah 1 hingga 2 bulan.

Setiap Warga Binaaan untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat tak memakan waktu lama, paling lama hanya 14 hari kerja di Lapas, 14 hari kerja di Kanwil, dan 30 hari kerja di Ditjenpas sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP.

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 .

Permenkumham ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 menyatakan bahwa Pasal 34A Ayat (1) Huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perupabah kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mempunyai hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. MA menilai aturan itu tak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya. (Kompas, 29/10/2021).

Jika dicabut, maka aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba. Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba sebagai berikut:
1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI. Jika mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 maka remisi akan diberikan pada narapidana tindak pidana apapun.

Berdasarkan Pasal 34 PP No 32 Tahun 1999 syarat pemberian remisi adalah sebagai berikut:
1. Berkelakuan baik saat menjalani masa pidana.
2. Selama menjalani pidana berjasa untuk negara
3. Melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
4. Melakukan perbuatan yang membantu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan ini makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lain. Padahal menurutnya, tindakan korupsi merupakan tindak pidana khusus karena dilakukan dengan terencana. “Maka dapat dipastikan eskalasi korupsi terus akan meningkat terutama pada “Maka dapat dipastikan eskalasi korupsi terus akan meningkat terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” sebut Fickar. (VB-BS).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.