Tangerang Selatan (Varia Banten) – Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Cyber Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana. Oleh April Aman Buulolo, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).
Berkenaan dengan pembangunan teknologi, dewasa ini seperti kemajuan dan perkembangan teknologi informasi melalui internet (Interconnection Network), peradaban manusia dihadapkan pada fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia. Pembangunan di bidang teknologi informasi (dengan segala aspek pendukungnya) diharapkan membawa dampak positif bagi kehidupan manusia, yang pada akhirnya akan bermuara pada terciptanya peningkatan kesejahteraan umat manusia.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) pada saat ini membantu kehidupan manusia hampir di dalam segala bidang, teknologi konvensional mulai ditinggalkan dan manusia beralih menggunakan teknologi baru yang lebih praktis, mudah dan tidak banyak membutuhkan waktu dalam penggunaannya. Perkembangan IPTEK banyak memberi kemudahan-kemudahan bagi manusia dalam melakukan berbagai kegiatan. Teknologi informasi adalah salah satu contoh dari perkembangan IPTEK. Teknologi informasi memegang peran penting baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi Negara-Negara dunia, namun di balik kemudahan tersebut banyak pilihan yang tidak bertanggung jawab menggunakan kemudahan ini untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang timbul karena perkembangan IPTEK adalah yang berbasis teknologi informasi.
Kejahatan di bidang informasi merupakan kejahatan yang tidak mudah dalam pengungkapannya, dalam kejahatan tersebut pelaku dapat dengan mudah segala sesuatu yang berhubungan dengan diri pelakunya, seperti identitas dan alamat. Hal ini terbukti dari banyaknya pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yang tidak mudah tertangkap pelakunya. Teknologi informasi membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana lainnya, kini dapat dilakukan dengan mudah. Jenis kejahatan tersebut dapat dilakukan secara online dengan akibat kerugian yang lebih besar, baik untuk masyarakat maupun Negara. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri dengan teknologi jaringan komunikasi yang sangat luas didunia maya yang biasa disebut cyber space.
Berdasarkan latar belakang diatas, namun untuk membatasi agar tidak terlalu luas pembahasan maka penulis memberi batasan rumusan masalah yang akan dibahas dalam tugas Karya Ilmiah ini sebagai berikut:
1. “Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku cyber crime ditinjau dari perspektif hukum pidana?”
2. Kendala apa sajakah yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime?”
PEMBAHASAN.
1. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif yang mana pendekatan dalam penelitian ini mendasarkan kepada kajian terhadap penerapan kaidah-kaidah yang ada dalam hukum positif, dalam hal ini berupa kajian pendekatan perundang-undangan maupun kajian literatur yang dianggap relevan, serta memuat norma hukum yang mengikat dan pendekatan konseptual yakni suatu konsep yang terdapat di masyarakat.
2. Hasil Dan Analisis
a. Langkah hukum yang diterapkan pihak kepolisian pengungkapan terhadap pelaku cyber crime di tinjau dari prespektif tindak pidana kejahatan dimedia sosial.
Cyber Crime adalah merupakan sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama, yang berinterkasi di media sosial atau media online, dimana para pengguna dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial meliputi blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan sebagainya merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional, termasuk Indonesia sehingga, satu sama lain menjadikan belahan dunia ini sempit dan berjarak pendek. Berbisnis pun begitu mudanya, seperti membalikan telapak tangan, misalnya Internet digunakan sebagai sarana untuk memesan/reservasi tiket pesawat terbang, kereta api, hotel pembayaran tagihan telepon listrik, telah membuat konsumen semakin nyaman dan aman dalam menjalankan aktivitasnya.
Konsumen tidak perlu keluar rumah dan antri untuk memperoleh layanan yang di inginkan karena proses-proses pemesanan/reservasi dapat dilakukan di dalam rumah maupun kantor, pernyataan di atas menyiratkan bahwa kemajuan teknologi sangat potensial terhadap munculnya berbagai bentuk tindak pidana, bahkan yang lebih menghawatirkan aktivitas illegal yang dilakukan oleh pribadi maupun dengan kelompok masyarakat yang selama ini di anggap jauh dari kemungkinan melakukan tindak pidana, dengan berbagai bentuk kejahatan yang dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Misalnya perjudian online, pembajakan atau peretas data pribadi seseorang terhadap orang yang memiliki pemahaman lanjutan tentang aktifitas yang berupaya mengakses secara ilegal perangkat digital seperti komputer, ponsel, tablet, dan pemalsuan pemberian informasi melalui jaringan komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media jejaring sosial.
Menangani kasus berbagai bentuk kejahatan seperti tersebut diatas, dengan menggunakan media sosial, polisi di tuntut harus lebih jeli melihat potensi-potensi tindak pidana yang kini semakin modern, yang tidak lagi dengan melakukan jenis perbuatan nya secara langsung di muka umum melainkan di dunia maya, peranan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam menghadapi jenis kejahatan yang ada di tengah-tengah masyarakat baik kejahatan biasa maupun kejahatan di bidang Teknologi informasi. Kemudian sebagaimana tugas Polisi yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Yang menegaskan “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Tantangan dan harapan kualitas, integritas peran kepolisian di tandai berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan masyarakat serta berbagai konsekuensi dari hasil-hasil pembangunan nasional antara lain, Era globalisasi dan teknologi informasi, transparansi dunia membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru. Munculnya kejahatan baru (cyber crime) merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Maka dari itu Kepolisian dituntut lebih profesionalisme dalam menangani kasus yang dihadapinya dan dalam menghadapi masalah di era globalisasi. Dan juga berorientasi sebagaimana Menurut Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang hukum acara pidana menegaskan “penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang di beri wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk memerlukan pinyidikan kejahatan yang berbasis teknologi banyak terjadi di Indonesia”.
b. Kendala Yang Di Hadapi Pihak kepolisian Pengungkapan pelaku tindak pidana di media sosial.
Berbicara mengenai hukum selalu berkaitan dengan masalah penegakan hukum dalam pengertian luas yang juga merupakan penegakan keadilan. Apabila dikonkretkan lagi, akan terarah pada aparat penegak hukum, yaitu mereka yang secara langsung terlibat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan. senada dengan hal tersebut polisi juga kesulitan dalam menentukan locus delicti dan tempus delicti menindaklanjuti terhadap tindak pidana kejahatan seseorang atau golongan kelompok di bidang teknologi ataupun pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, bahkan melalui pembajakan atau peretas data pribadi yang merugikan pihak orang lain, demi menimbulkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan masyarakat, penegakan hukum dan keadilan merupakan serangkaian proses yang panjang dan dapat melibatkan berbagai kewenangan instansi/aparat penegak hukum. Tujuan hukum tersebut mempunyai tiga unsur, yaitu:
1). Kepastian hukum,
2). Kemanfaatan dan
3). Keadilan.
Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan Per Undang-Undangan. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang diberi wewenang oleh Undang-Undang, polisi harus siap menghadapi jenis kejahatan di bidang teknologi informasi. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu persyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kejahatan di bidang teknologi informasi, sejalan dengan penegasan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa “Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam hukum acara pidana yang berlaku di Negara Indonesia dan aturan hukum berkaitan lainnya yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan tindak pidana kejahatan.
PENUTUP.
1. KESIMPULAN.
a. Perkembangan IPTEK pada saat ini membantu kehidupan manusia hampir di dalam segala bidang, teknologi konvensional mulai ditinggalkan dan manusia beralih menggunakan teknologi baru yang lebih praktis, mudah, dan tidak banyak membutuhkan waktu dalam penggunaannya. Perkembangan IPTEK banyak memberi kemudahan-kemudahan bagi manusia dalam melakukan berbagai kegiatan.Teknologi informasi adalah salah satu contoh dari perkembangan IPTEK.Teknologi informasi memegang peran penting baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi Negara-negara dunia.
b. Menangani kasus dengan berbagai bentuk kejahatan seperti dalam pembahasan sebelumnya salah satu nya antara lain perjudian online, pembajakan atau peretas data pribadi seseorang terhadap orang yang memiliki pemahaman lanjutan tentang aktifitas yang berupaya mengakses secara ilegal perangkat digital seperti komputer, ponsel, tablet, dan pemalsuan pemberian informasi melalui jaringan komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri. dengan menggunakan media sosial, polisi dan masyarakat harus bersinergi untuk lebih jeli melihat potensi-potensi tindak pidana yang kini semakin modern, untuk terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
c. Kejahatan dalam bidang teknologi informasi secara umum dapat dikategorikan menjadi dua kelompok. Meliputi yakni:
1). Kejahatan biasa yang menggunakan teknologi informasi sebagai alat bantunya.
Dalam kejahatan ini terjadi peningkatan modus operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang telah menggunakan teknologi informasi ternyata cukup serius, terutama jika dilihat dari segi jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
2). Kejahatan yang muncul setelah adanya internet.
Dimana sistem komputer sebagai korbannya. Kejahatan yang menggunakan aplikasi internet adalah salah satu perkembangan dari kejahatan teknologi informasi. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Contoh dari kejahatan kelompok ini adalah perusakan situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer.Internet (interconnected Network) adalah konvergensi telematika yang merupakan perpaduan antara teknologi komputer, media dan teknologi informasi. Internet merupakan jaringan komputer yang terdiri dari ribuan bahkan jutaan jaringan komputer independent yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, ekonomi, politik, militer bahkan untuk propaganda maupun terorisme. Jenis aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer sangat beragam, sehingga banyak muncul istilah-istilah baru di antaranya: hacking, cracking, viruses, booting, troyan horse, skimming dan sebagainya.
2. REKOMENDASI.
Kepada pihak Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disarankan merevisi kembali regulasi Tindakan-tindakan cyber crime yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni : kesulitan yang di hadapi pihak kepolisian pengungkapan pelaku tindak pidana di media sosial dalam menentukan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) untuk menindaklanjuti terhadap tindak pidana kejahatan seseorang atau golongan kelompok di media sosial ataupun pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, bahkan melalui pembajakan atau peretas data pribadi yang merugikan pihak orang lain, hal ini bertujuan Pada dasarnya penuntut umum dalam melimpahkan perkara ke pengadilan negeri harus disertai dengan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. (VB-BS).