Mahalnya Minyak Goreng Dipasaran Menimbulkan Tanda Tanya Dan Masalah Bagi Rakyat

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Melonjaknya Nilai Harga Minyak Goreng Akibat Kelangkaan Penyediaan Barang Yang Terbatas Di Indonesia. Oleh Hartati, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulàng, Banten).

Nilai Harga Eceran Tertinggi minyak goreng mengikuti aturan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Bahwa harga kenaikan minyak goreng tersebut telah berlaku sejak tahun 2021 dan akan berlaku efektif pada tanggal 01 Pebruari 2022.

Kenaikan nilai harga minyak goreng tersebut dikarenakan kelangkaan minyak goreng dan ketersediaan barang yang semakin menurun. Sehingga, dampak yang terjadi menimbulkan kenaikan harga minyak yang cukup tinggi bagi masyarakat sebagai kebutuhan pangan dan usaha di bidang kuliner.

Akibat dari kenaikan harga tersebut menimbulkan keresahan perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan usaha dagang dan pangan sehari-hari.
Dengan meningkatnya harga minyak goreng diakibatkan kelangkaan atau ketersediaan minyak goreng saat ini menjadi suatu permasalahan bagi para penjual makanan dan ibu-ibu rumah tangga. Kondisi yang mengkhawatirkan masyarakat untuk membeli atau menstok minyak goreng menjadi berkurang dan ditambah dengan keadaan saat ini yang masih dalam suasana pandemic Covid-19 yang semakin meningkat. Bagi para penjual makanan termasuk penjual gorengan, nasi goreng, pecel lele dan outlet makanan lain menjadi lebih hemat memakai minyak goreng untuk produksi makanan, bahkan dapat menimbulkan menurunnya harga omset yang sebelumnya meningkat menjadi menurun karena harga minyak goreng yang naik dan penghematan dalam memproduksi makanan.

Apabila pemerintah dapat memberikan solusi untuk menurunkan nilai harga minyak goreng agar lebih efisien dan ekonomis bagi masyarakat, maka akan sangat memberikan dampak positif dan manfaat termasuk bagi kalangan penjual dibidang kuliner.Dari beberapa curahan hati para ibi ibu komplek rumah contohnya, mereka berharap agar pemerintah segera menurunkan harga minyak goreng supaya bagi para ibu ibu yang sedang menjalankan usaha kuliner secara online dapat dimeningkatkan penjualan dimasa pandemi saat ini.

Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per/liter. Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022 :
1. Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
2. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
3. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Kami berharap sebagai masyarakat agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali mengenai nilai harga minyak goreng saat ini. Meskipun, dalam penyediaan barang sangat terbatas, namun tetap memberikan solusi manfaat baik untuk masyarakat agar tetap stabil termasuk dalam perekonomian dan bisnis usaha dibidang kuliner. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *