Tangerang Selatan Restorative Justice mengurangi overload Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Oleh Ridho Jawoto. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Berbagai jenis tindak kejahatan yang ada di Indonesia membuat berkembang nya suatu hukum dimana perlunya ada pendekatan yang lebih adil. Lembaga Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan peranan dalam pembinaan narapidana. Dimana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dapat menjadikan manusia yang bersalah agar menyadari kesalahannya dan kembali menjadi manusia seutuhnya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia yang kurang ideal mengakibatkan dari adanya over kapasitas tersebut, antara lain berdampak pada buruknya kondisi kesehatan dan suasana psikologis warga binaan dan tahanan, mudahnya terjadi konflik antar penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rutan, pembinaan menjadi tidak optimal dan tidak berjalan sesuai ketentuan serta terjadi pembengkakan anggaran akibat meningkatnya konsumsi air, listrik, dan bahan makanan. Puncaknya terjadinya kerusuhan dan kasus pelarian warga binaan dan tahanan karena pengawasan yang tidak maksimal akibat dari tidak seimbangnya jumlah penjaga tahanan/petugas pemasyarakatan dengan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rutan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginisiasi pengoptimalan keadilan restoratif sebagai solusi mengantisipasi terlalu penuhnya atau over crowded lembaga pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum dianggap memiliki dampak besar terhadap kondisi over crowded tersebut serta tidak optimalnya pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rutan seluruh Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL pernah menulis bahwa hambatan dalam melaksanakan perdamaian antara korban dan pelaku seringkali bersumber pada sikap penegak hukum yang sangat formalistik dengan mengatakan proses hukum akan tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian, sifat melawan hukum tidak akan hapus karena perdamaian. Menurut beliau, apakah masih ada tujuan pemidanaan yang belum tercapai apabila para pihak telah berdamai satu sama lain? tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menerapkan hukum, melainkan untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil. Bagir Manan juga mengungkapkan substansi restorative justice yang berisi prinsip-prinsip: membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana; menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ‘stakeholders’ yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions). Peradilan Umum yang menitikberatkan pada pemidanaan dan hukuman belum mampu menjadi solusi bagi korban, pelaku tindak pidana dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Oleh karena itu kehadiran restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang terjadi antara korban dan pelaku tindak pidana dalam menekan angka kriminalitas yang berujung overload di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kejaksaan sudah melakukan beberapa kali restorative justice dimana Kejaksaan menitikberatkan pada tindak pidana baru dan kejahatan dibawah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan hal ini maka sudah tentu kejahatan kejahatan ringan bisa teratasi dengan musyawarah melalui restorative justice tanpa harus melalui proses persidangan dan membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) overload.

Semoga dengan menegakan fiat justicia ruat caelum dimana hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh, dapat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan diutamakan ketimbang suatu pendekatan tidak kaku yang tidak menciptakan keadilan di dalam masyarakat. Karena sejatinya yang dicari dalam sebuah proses pemidanaan pun adalah keadilan, sehingga sang pemutus nantinya bisa menciptakan putusan yang berdasarkan keadilan dan bukan berdasarkan hukum, (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.