
Tangerang Selatan (Varia Banten) – Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Oleh Antony P Silaban (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang, sedangkan istilah Napza adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya. Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang Nomor 35 tahun 2009).
Penyalagunaan Narkotika menjadi barang yang sangat mudah didapat di Indonesia, bahkan sosial media menjadi sarana bagi para pengedar dan pemakai sebagai ajang transaksi digital. Narkotika menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pilot, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini. Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni Undang Undang Nomor 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut klasifikasi pembagian golongan narkotika pada Undang Undang ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:
1. Golongan I, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;
2. Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll;
3. Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Pemerintah telah menetapkan peraturan tentang narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam Pasal 5 ditentukan bahwa pengaturan Narkotika dalam Undang-undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam buku karangan Kusno Adi yang berjudul Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh pada halaman 3 (tiga) dijelaskan bahwa Implementasi rehabilitasi merupakan realisasi dari sebuah aturan, hal ini sangat penting karena dengan sebuah implementasi dapat diketahui apakah suatu aturan tersebut sudah benar-benar terlaksana atau tidak. Oleh karena itu penetapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika merupakan pidana alternatif yang dijatuhkan oleh hakim dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman atau sebelum ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Maka rehabilitasi adalah salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkotika juga merupakan korban kecanduan narkotika yang memerlukan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. (VB-BS).






