Tangerang Selatan (Varia Banten) – Peran PGRI Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dari Tindakan Kekerasan Yang Berkonflik Di Lingkungan Sekolah. Ole Andi Pandowo (Mahasiswa Universitas Pamulang, Banten).
Kemerdekaan rakyat Indonesia yang diproklamirkan oleh presiden Sokarno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Peganggsaan timur 56, Jakarta seiring dengan terjadinya Perjuangan pergerakan para pemerhati Guru seluruh indonesia, yang dikenal dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) Ini menandahkan bahwa adalah titik awal kemerdekaan secara Depacto dan De Jure bagi bangsa indonesia dalam berbangsa dan bernegara.
Persatuan Guru Hindia Belanda ( PGHB ) untuk memperjuangkan nasib dan hak guru dalam memperjuangkan kemerdekaan saat itu. Banyak bermunculan sejumlah organisasi organisasi baru seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), dan Persatuan Guru Ambachts School (PGAS).
Organisasi guru dengan beragam latar belakang membuat para guru dari pribumi mulai bersatu memperjuangkan hak mereka dari Belanda. Perlahan, para kepala sekolah HIS (Hollandsch Inlandsche School) yang semula selalu dijabat oleh orang Belanda, kini mulai diganti dengan orang Indonesia. Pada 1932, Persatuan Guru Hindia Belanda ( PGHB ) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) agar lebih mencerminkan semangat nasionalisme, cinra tanah air, dan kebangsaan Indonesia.
Setelah Kemerdekaan Indonesia, para guru menyelenggarakan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 Agustutus – 25 Agustus 1945 di Surakarta.
Hasil dari Kongres Guru Indonesia ini adalah menghapus organisasi guru yang membedakan tamatan, lingkungan pekerjaan, daerah, politik, agama dan suku.
Selain itu, para anggota juga sepakat untuk membentuk Persatuan Guru Republik Indonesia.yang lebih dikenal dengan nama PGRI.
Berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) berawal dari masa penjajahan Belanda Pada tahun 1912, dimana Peran guru saat itu sangat memberikan kontribusi yang luas dalam membantu perjuangan kemerdekaan bagi rakyat indonesia dan memiliki pengaruh besar terhadap kebangkitan para guru.
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Sebagai penghormatan, pemerintah mengapresiasi dengan menetapkan hari berdirinya Perastuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) pada tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tahunnya.
Guru merupakan tenaga pendidik yang akan menghasilkan peserta didik yang berakrakter, disiplin dan berkualitas dengan memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam membangun jati diri anak bangsa.
Terkait kedudukan guru dimana yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 BAB II, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan tentang guru dan dosen dijelaskan sebagai berikut :
‘’Pasal (1 ) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
‘’ Pasal (2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik’’.
Artinya, Guru memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional khususnya dalam bidang pendidikan.
Berkualitasnya seseorang ataupun tidaknya tergantung sejauh mana guru bisa menempatkan dirinya sebagai pendidik yang memiliki kapasitas dan kompetensi professional dalam mengarahkan individu-individu menjadi sosok yang memiliki karakter dan mentalitas yang bisa diandalkan dalam proses pembangunan bangsa atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pembangunan nasional. (VB-BS).