Tangerang Selatan (Varia Banten) – Penerapan Prapenuntutan Dalam Hukum Acara Pidana Menurut Prof. Dr. Jur. Adi Hamzah. Oleh Sulaeman Buulolo (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).
Untuk mengetahui bagaimana prapenuntutan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan bagaimana prapenuntutan dan pidana tambahan dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2002. Prapenuntutan dalam sistem KUHAP adalah pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik, yang disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Pemeriksaan tambahan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada hakekatnya merupakan pengembalian sebagian wewenang penyidikan tindak pidana umum kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terdapat ketentuan bahwa Polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki penyidik lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tertentu.
Istilah prapenuntutan itu tercantum didalam pasal 14 KUHAP (tentang wewenang penuntut umum), khususnya butir b berikut; ”mengadakan prapenuntuan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Jadi yang dimaksud dengan istilah prapenuntutan adalah tindakan umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Inilah yang menurut Prof. Andi Hamzah terasa janggal, karena memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan penyidikan disebut prapenuntutan.
Kalau diartikan kata demi kata menurut KKBI “Pra adalah sebelum” dan “Penuntutan dengan kata dasar Tuntut artinya meminta dengan balasan/keras” jadi jika digabungkan Prapenututan adalah sebelum meminta dengan balasan/keras” dari pengertian tersebut diatas harusnya pembuat undang-undang (DPR) hendak menghindari kesan seakan-akan jaksa atau penuntut umum itu mempunyai wewenang penyidikan lanjutan, sehingga hal itu disebut Prapenuntutan.
Menurut Prof. Dr. Zur. Andi Hamzah kalau didalam KUHAP mengatur tentang wewenang penuntut umum memanggil terdakwa (yang didampingi penasehat hukumnya) untuk mendengarkan pembacaan atau penjelasan tentang surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, kemudian penuntut umum mencatat apakah terdakwa telah mengerti dakwaan tersebut dan pasal-pasal undang-undang pidana yang menjadi dasarnya sebelum penetapan hari sidang oleh hakim, barulah hal itu sesuai untuk di sebut prapenuntutan. (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta), Hlm, 158)
Contoh kasus pencurian, jika tersangka telah ditangkap dan ditahan dieskalasi status menjadi terdakwa, harusnya jaksa penuntut umum terlebih dahulu memanggil terdakwa serta penasehat hukumnya dengan tujuan membaca dan menjelaskan dakwaanya terhadap terdakwa sebelum hari sidang, agar terdakwa atau penasehat hukumnya mempersiapkan pembelaan, maka inilah yang disebut dengan prapenuntutan.
Pedoman pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman menunjuk Pasal 110 ayat (3) dan (4) serta Pasal 138 KUHAP sebagai Prapenuntutan kurang tepat. Hal ini dijelaskan bahwa Pasal 110 tersebut bertautan dengan Pasal 138 KUHAP, perbedaannya ialah Pasal 110 terletak dibagian penyidik, sedangkan Pasal 138 di bagian wewenang penuntut umum. Seandainya sistematika KUHAP tidak memisahkan kedua wewenang tersebut, maka kedua Pasal tersebut dapat digabung menjadi satu Pasal saja.
Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segara menyarahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum” ayat (1) “Dalam hal penununtut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.” ayat (2) “Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum”. Ayat (3) “Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penunutut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (4) penjelasan pasal ini mengatakan cukup jelas.
Ketentuan Pasal 110 ini dapat dibandingkan dengan Pasal 138 yang berbunyi sebagai berikut;
“Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya, dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik, apakah hasil penyidikan itu sudah atau belum” ayat (1) “Dalam hasil penyidikan itu ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerima berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”. Ayat (2) yang dijelaskan dalam pasal ini hanya mengenai arti “meneliti”, adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.
Kesimpulan :
Berdasarkan istilah prapenuntutan dalam hukum acara pidana dibandingkan dengan menurut Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, penulis berpendapat bahwa penggunaan istilah prapenuntutan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana harusnya dilakukan sebelum terdakwa disidangkan dipengadilan agar persiapan pledoi dari penasehat hukum dapat memberikan pembalaan yang cukup baik secara hukum, agar nasib terdakwa jika dinyatakan salah atau tidak bersalah oleh putusan majelis hakim, memuaskan dan tidak menyesali atau kecewa pembelaan hukum dari penasehat hukumnya. Kemudian Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP yang mengatur tentang prapenuntutan harusnya digabungkan menjadi satu pasal saja. Karena dianggap Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik memliki tugas dan wewenang yang sama dalam mempersiapkan berkas terhadap perkara yang ditangani. Jika hanya diatur didalam kewenangan penyidik saja dalam mempersiapkan berkas yang kurang lengkap menurut jaksa penuntut umum, tentu hal ini secara otomotis menjadi kewenangan jaksa memerintahkan penyidik melakukan tindakan untuk melengkapi berkas-berkas itu dan disertai dengan petunjuk dari jaksa. (VB-BS).