Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang (Varia Banten) – Sidang Lanjutan perkara Perdata dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat digelar pada hari Selasa 5 April 2022.

Tepat Pukul 10.45 Wib sidang dibuka oleh Hakim Ketua Aji Suryo, SH., MH., dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat atas nama Advokat Muchlis, hadir juga Kuasa Hukum Tergugat 1 Advokat Yohanes Ruma, dan Kuasa Hukum Tergugat 2 Advokat Basuki, SH., MM., MH., dan tim.

Perkara nomor: 283/Pdt.G/2021/PN.Tng dengan Penggugat Susanto ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari Penggugat.

Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat atas nama Indra Gunawan sekaligus adik kandung Notaris yang memproses dokumen jual beli tanah yang menjadi sengketa ini nampak aneh dan bingung dalam memberikan keterangan, salah satu keanehan terjadi saat saksi dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua, nampak sekali antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung, selanjutnya giliran Kuasa Hukum Tergugat 1 melontarkan pertanyaan kejadiannya sama banyak jawaban yang tidak nyambung dan selalu saya lupa, kesempatan bertanya berikutnya diberikan kepada Kuasa Hukum Tergugat 2, Advokat Basuki langsung melontarkan pertanyaan kepada saksi, nampak sekali saksi dari Penggugat ini hanya asal menjawab sehingga menimbulkan celah pertanyaan baru yang juga tidak mampu dijawab dengan baik.

Saat ditemui oleh awak media Varia Banten selepas sidang Advokat Basuki menjelaskan saksi ini sangat aneh dan hanya cari aman saja dengan cara berlindung dibalik kata saya tidak tahu dan saya lupa, seharusnya seorang saksi dihadirkan tujuannya adalah untuk membantu membuka fakta dipersidangan dan dihubungkan dengan bukti lain ada keterkaitannya. Basuki menambahkan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat hari ini sama dengan saksi yang hadir pada persidangan sebelumnya, sama-sama tidak mampu memberikan keterangan secara baik dan benar. Perkara ini sebenarnya sudah kedua kalinya diajukan oleh Penggugat atas nama Susanto, pada persidangan gugatan pertama tepatnya tahun 2020 Susanto menggugat Suhadi (klien kami) dengan tajuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan pada akhir persidangan gugatan dimaksud diputus dengan ditolak oleh Majelis Hakim pada saat itu.
Klien Kami atas nama Suhadi yang saat ini menjadi Tergugat 2 adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di daerah Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang yang diperoleh dari warisan orang tuanya, dan sampai saat ini masih ditempati dan belum pernah menjual atau memindah tangankan kepada pihak manapun, namun sangat aneh tiba-tiba ada pihak lain yang mengaku telah membeli tanah dan bangunan dimaksud dari pihak lain, tutup basuki sambil tersenyum dan melambaikan tangan pada awak media.

Ketukan palu dari Ketua Majelis yang memimpin sidang pada pukul 12.30 Wib menandai berakhirnya sidang, sidang ditunda 2 minggu ke depan 19 April 2022 dengan agenda saksi dari Para Tergugat. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *