Tangerang (Varia Banten) – Menanggapi ramainya informasi laporan Polisi diduga terjadi penganiayaan terhadap kontraktor interior (JA), Penasehat Hukum Anggota DPRD Kota Tangerang EE angkat bicara.
Selama ini sudah banyak berdar berita, mungkin lebih dari 40 berita selama ini Klien Kami banyak diam dan menahan diri, harapannya kebaikan untuk semua pihak, dan berita yang beredar diluar sana itu adalah berita yang salah, saya ulangi dan pastikan beritanya itu berita yang salah, kenapa saya sebut salah karena yang sesungguhnya terjadi bukanlah seperti itu, apa yang disampaikan kepada teman-teman awak media oleh JA adalah bukan yang sebenarnya terjadi pada saat itu, kata Basuki selaku Penasehat Hukum EE, saat ditemui awak media Varia Banten pagi tadi 5 April 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang sebelum melakukan sidang.
Menurut Penasehat Hukum politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, hal tersebut tidak masuk akal dan tidak benar.
Secara logika Klien Kami seorang perempuan bersama saudara PBD katanya telah menganiaya JA, masuk akal atau tidak, itu disana kemarin (red-waktu itu) laporannya adalah pengeroyokan, jadi itu saja sudah salah, sudah jelas tidak benar,” ucapnya.
Basuki menjelaskan sedikit kronologi saat terjadinya insiden tersebut.
Saya selaku Penasehat Hukum Ibu EE mendengarkan semua kronologi kejadiannya, pada saat itu Ibu EE dan PBD datang ketempat mereka dalam rangka menanyakan satu pekerjaan pembuatan interior rumah Klien Kami yang sudah di sepakati oleh JA selaku kontraktor dan harus di selesaikan dalam waktu tertentu, akan tetapi pada saat itu pengerjaan tidak kunjung di selesaikan bahkan 0, besaran angka pekerjaan sudah di sepakati oleh JA selaku kontraktor dan Klien Kami selaku pihak yang memberikan pekerjaan, pembayaran sesuai kesepakatan sudah dibayarkan, karena beliau penasaran kena apa pekerjan seperti yang telah dijanjikan tidak kunjung beres, lalu Beliau mengecek ke suatu tempat dan ternyata setibanya ditempat yang disebutkan oleh pihak kontraktor sebagai tempat produksinya sangat jauh yaitu di daerah Bandung, setibanya ditempat yang dimaksud ternyata tidak nampak adanya kegiatan yang memproduksi interior yang dipesan oleh Klien Kami, jelasnya.
Mereka janji dalam waktu 3 bulan pengerjaan interior selesai, akan tapi di bulan ke 8 belum juga kunjung selesai, pulang dari Bandung Ibu EE dan PBD berniat menannyakan kepada pihak terkait (JA) yang melakukan pengerjaan dan sekaligus yang menerima uang, bukan jawaban baik yang di dapat tapi saat itu terjadi suatu insiden yang saat itu PBD tidak ada di dalam, mendengar Ibu EE berteriak maka PBD lantas masuk ke tempat JA sambil bertanya ada apa ini, lepas gak lo lepas gak tapi tidak di gubris oleh JA yang saat itu tetap memegang bagian tubuh Ibu EE, ditempat JA saat itu ada 7 orang laki laki, sehingga PBD sebagai laki-laki akan merasa bersalah jika terjadi sesuatu terhadap Ibu EE, PBD saat itu lansung ngrangsek masuk dan sempat dihalangi oleh anak buah JA, dalam kondisi panik PBD maksa masuk dan berhasil memekul kepala JA dengan benda tumpul, setelah terjadi insiden pemukulan baru JA melepas Ibu EE dan bilang ini salah paham, ini salah paham Bang, setelah kejadian itu sekitar 15 menit melalui anak buahnya JA membuat Surat Perdamaian tidak akan saling menuntut atas insiden yang telah terjadi, dan dilanjutkan pengobatan ke salah satu rumah sakit di kota Tangerang atas luka yang dialami oleh JA, namun apa yang terjadi? Ternyata JA membuat laporan Polisi di Polres Metro Tangerang Kota, karena diperlakukan tidak adil maka Ibu EE gantian lapor balik ditempat yang sama.” terangnya.
Sesungguhnya apa yang terjadi pada malam itu adalah akumulasi dari persoalan yang selama ini telah terjadi yaitu 1. Klien Kami membeli sebidang tanah kepada H. M yang juga anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar yang kebetulan satu Komisi dengan Ibu EE pada bulan april 2020 senilai milyaran rupiah dan sampai saat ini sebagai seorang pembeli yang beretikat baik dengan telah membayar lunas sesuai kesepakatan harga dan juga biaya balik nama belum juga mendapatkan haknya. 2. JA dan kawan-Kawannya telah menawarkan bisnis pembangunan perumahan dibawah bendera PT. Cahaya Langkisau dengan iming-iming yang menggiurkan sehingga Ibu EE menggelontorkan dana cukup besar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) kepada JA dan kawan-kawannya, yang sampai saat ini juga tidak ada kejelasannya, bahkan kantor yang dulu pernah disebutkan ada didaerah Kota Tangeng raib tidak jelas keberadaannya. 3. Pembuatan interior untuk rumah Klien Kami seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) yang akhirnya harus masuk keranah hukum. Saya selaku orang yang di percaya oleh beliau, telah melakukan langkah hukum dengan mengirimkan somasi sebanyak 3 kali terkait persoalan diatas, akan tetapi tidak satupun mereka mengindahkannya bahkan cenderung masa bodoh. Sehingga Kami terpaksa membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan membuka laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Terlapor 1. H. M dalam perkara jual beli tanah, 2. YB dalam perkara usaha pembangunan perumahan bodong, dan 3. AS dalam perkara pembuatan Interior, tegasnya.
Perlu di ketahui Bahwa pada saat dimulainya penyelidikan perkara yang menyeret nama JA sebai Terlapor oleh Kepolisian Republik Indonesia Resor Metro Kota Tangerang telah dipasilitasi oleh penyidik untuk melakukan upaya damai, pertemua pun terjadi sekitar empat kali kali, Ibu EE dan PBD datang dan melalui Kami Penasehat Hukumnya menyambut upaya penyidik dengan hati gembira dan penuh pengharapan akan terjadinya perdamaian, namun apa yang terjadi ternyata JA melalui Penasehat Hukumnya membandrol perdamaian dengan angka Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Silahkan teman-teman awak media terjemahkan ada apa dengan angka sebesar itu, tambah Basuki.
Saya tegaskan sekali lagi Ibu EE dan PBD tidak pernah melakukan pengeroyokan seperti apa berita yang beredar selama ini, hal itu terjadi akibat adanya perlakuan kasar dari JA yang saat itu tidak suka Ibu EE datang menagih janji pekerjaan yang sudah jatuh tempo dan telah melebihi waktu normal, tutup Basuki sambil menebar senyum ramah pada awak media yang hadir. (VB-BS)