LEBAK, (variabanten.com)-Inspektorat Kabupaten Lebak menggelar Sosialisasi Klinik Pengawasan Desa Keliling (Kadeling), Kegiatan berlangsung di Aula Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kamis (17/11/2022).

Hadir dalam acara sosialisasi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, S.sos. M.si, Camat Wanasalam Dadan Rusman Wardana, S.pd, Pengawas Madya Kabupaten Lebak Lukman Sujana, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin, Sekretaris Kecamatan, Perangkat Desa dan BPD Desa Wanasalam.

Dalam sambutanya, Camat Wanasalam Dadan Rusman Wardana menghimbau kepada peserta agar mengikuti kegiatan dengan fokus dan seksama.

“Sosialisasi klinik pengawasan Desa ini sangat penting, agar kita bisa membangun pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” ungkap Camat.

Di tempat yang sama, Pengawas Madya Kabupaten Lebak Lukman Sujana dalam materinya menyampaikan tentang pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ia mengatakan, Dasar hukum pengawasan BPD adalah ;
-UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
-PP Nomor 47 tahun 2013 tentang Desa
-Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan Desa
-Perda Nomor 01 tahun 2015 tentang Desa
-Perbup Nomor 10 tahun 2017 tentang BPD.

Maka dari itu, kata dia, BPD dalam pelaksanaan pengawasan dasarnya adalah Permendagri nomor 73 tahun 2020, karena BPD merupakan lini pertama dalam pengawasan Desa.

“Untuk itu bisa bekerjasama dengan baik, karena agenda Inspektorat awal tahun 2023 awal bisa menerima laporan RPJMDes, RKPDes dan APBDes,”ujarnya.

Lanjut Lukman Sujana, pengawasan BPD diantaranya, perencanaan, kegiatan laporan pelaksanaan APBDesa, capaian pelaksanaan RPJMDesa dan RKPDesa.

Adapun tahap persiapan pengawasan BPD diantaranya adalah;
-pembentukan tim, surat tugas oleh ketua BPD
-membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Desa
-membuat langkah kerja pengawasan
-lakukan pengawasan
-menyusun laporan pengawasan

Ruang lingkup pengawasan BPD diantaranya adalah:
-Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJMDesa
-Pengawasan kegiatan RKPDesa
-Pengawasan kegiatan APBDesa
-Pengawasan kegiatan perencanaan sumber pendapatan Desa, penetapan dalam Pades agar dicantumkan dalam penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa

“Dalam melaksanakan kegiatan BPD dan Perangkat Desa/Kepala Desa agar bersinergi dalam membangun Desa, terutama menyangkut kesejahteraan Desa,”pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, S.sos. M.si mengatakan, tujuan sosialisasi Kadeling ini adalah, untuk membantu Desa dalam berkonsultasi masalah keuangan Desa.

“Hadirnya Sosialisasi Klinik Pengawasan Desa Keliling (Kadeling) ini muda – mudahan menjadi obat/wadah bagi desa, agar dalam pengelolaan Desa lebih baik,”Kata Inspektur.

Menurutnya, permasalahan Keuangan Desa di Indonesia permasalahan tentang Pidana Korupsi no.2 dan Khususnya diwilayah Kabupaten Lebak.

Untuk itu, Inspektorat hadir untuk memberikan pendampingan/consulting kepada Pemdes, buka untuk mencari kesalahan.

“Kedepan Camat agar memerintahkan kepada Kepala Desa, agar meminta rekening koran dan diperiksa satu – persatu oleh Camat, kemudian dilaporkan ke Inspektorat, karena membantu Kepala Desa agar tidak disalahgunakan dana/anggaran oleh Bendahara,” pungkasnya (*/Azhari).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.