Serang, (variabanten.com)-Bantuan hukum adalah hak untuk orang tidak mampu yang dapat diperoleh tanpa bayar sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Banyaknya masyarakat yang mencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tidak tahu dan atau bahkan tidak mengerti akan adanya akses bantuan hukum. Sehingga Aktivis Hukum Basuki, SH., MM., MH., berkomitmen membantu melalui Basuki Law Firm.
Advokat Basuki berharap, kehadiran basuki law firm dapat membantu masyarakat pencari keadilan di negeri ini.VB-Fais.